Jakarta, SERU.co.id – Vaksin covid-19 tidak lagi gratis mulai 1 Januari 2024. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan aturan terbaru lewat PMK Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program. Dalam aturan tersebut, Imunisasi vaksin covid-19 masuk sebagai program imunisasi rutin efektif.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, ada sejumlah kelompok yang masih masuk dalam kategori penerima vaksin covid-19 gratis.
“Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi COVID-19 program dan mendapatkan imunisasi COVID-19 gratis,” seru Maxi, Minggu (31/12/2023).
Baca juga: Presiden Jokowi Batalkan Program Vaksinasi Berbayar
Kelompok pertama adalah yang belum menerima vaksin covid-19 sama sekali, lalu kelompok kedua adalah yang baru menerima satu dosis vaksin covid-19.
Dua kelompok ini dikhususkan bagi masyarakat tertentu yang masuk kategori sebagai berikut.
- Masyarakat lanjut usia
- Lanjut usia dengan komorbid
- Dewasa dengan komorbid
- Tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan
- Ibu hamil
- Remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.
Sementara, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kategori tersebut, dapat melakukan imunisasi pilihan secara mandiri di fasilitas kesehatan.
Baca juga: Soal Vaksin Booster Berbayar, Ini Penjelasan Menkes
“Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE (nomor izin edar) dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen,” ujarnya.
Kemenkes belum mengumumkan secara resmi harga vaksin covid-19 mandiri. Namun, Menkes Budi Gunadi sempat menyebut kisaran harganya adalah ratusan ribu rupiah. (hma/rhd)