Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo mengumumkan, Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. PPKM darurat berlaku di Jawa dan Bali.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” seru Jokowi, Kamis (1/7/2021).
Jokowi mengatakan, pemberlakuan PPKM darurat diambil sebab melihat lonjakan kasus covid-19 yang meningkat drastis. Menurutnya, pemerintah harus mengambil langkah yang lebih tegas guna membendung penyebaran corona.
“Pandemi COVID-19 beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini,” jelas kepala negara.
Jokowi mengatakan, mengenai rincian aturan PPKM darurat, akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Dari informasi yang disampaikan sejumlah kepala daerah sebelumnya, aturan PPKM darurat akan lebih diperketat. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pelajar Aktif Literasi di Kediri Jadi Tersangka UU ITE, Polisi Sita Buku dan Poster Unjuk Rasa
- Ketua Perwosi Batu Sebut BSOW 2025 Perkuat Citra Batu Sebagai Destinasi Berbasis Alam, Budaya, dan Kreativitas
- Pemkot Surabaya Komitmen Ubah Mindset Warga, Siap Menuju Kota Sehat 2025
- Puluhan Rumah di Situbondo Rusak Akibat Gempa Bumi Magnitudo 5,7
- Gegara Puntung Rokok Gudang Rongsokan di Lawang Terbakar, Korban Alami Kerugian Rp50 Juta