Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo mengumumkan, Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. PPKM darurat berlaku di Jawa dan Bali.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” seru Jokowi, Kamis (1/7/2021).
Jokowi mengatakan, pemberlakuan PPKM darurat diambil sebab melihat lonjakan kasus covid-19 yang meningkat drastis. Menurutnya, pemerintah harus mengambil langkah yang lebih tegas guna membendung penyebaran corona.
“Pandemi COVID-19 beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini,” jelas kepala negara.
Jokowi mengatakan, mengenai rincian aturan PPKM darurat, akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Dari informasi yang disampaikan sejumlah kepala daerah sebelumnya, aturan PPKM darurat akan lebih diperketat. (hma/rhd)
Baca juga:
- Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG, Diduga Intervensi SPPG hingga Markup Triliunan Rupiah
- Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Alami Kecelakaan Berhasil Dievakuasi
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra
- Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput Penyidik Setelah Dicopot dan Kantor BGN Digeledah Kejagung









