Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo mengumumkan, Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. PPKM darurat berlaku di Jawa dan Bali.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” seru Jokowi, Kamis (1/7/2021).
Jokowi mengatakan, pemberlakuan PPKM darurat diambil sebab melihat lonjakan kasus covid-19 yang meningkat drastis. Menurutnya, pemerintah harus mengambil langkah yang lebih tegas guna membendung penyebaran corona.
“Pandemi COVID-19 beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini,” jelas kepala negara.
Jokowi mengatakan, mengenai rincian aturan PPKM darurat, akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Dari informasi yang disampaikan sejumlah kepala daerah sebelumnya, aturan PPKM darurat akan lebih diperketat. (hma/rhd)
Baca juga:
- Lantik Pengurus KONI Bondowoso, M Nabil Ingatkan Pentingnya Pembinaan dan Rekrutmen Atlet yang Berkelanjutan
- Bupati Malang Lantik 186 Pejabat, Tekankan Integritas dan Komitmen Anti Korupsi
- Lowokwaru Daerah Paling Rawan Kebakaran, Pemkot Malang Siapkan Pemetaan Berbasis Kelurahan
- Journalist Class OJK Malang Studi Banding ke OJK Sulsel dan Sulbar di Makassar
- Diskusi Kepariwisataan, Disparta Batu Dorong Kerjasama B to B Antara Travel Malaysia dan Kota Batu








