Jakarta, SERU.co.id – Lonjakan kasus covid-19 terus melanda sebagian besar wilayah di Indonesia, terutama di Jawa dan Bali. Guna menghentikan laju penyebarannya, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Sejumlah peraturan yang lebih ketat akan diberlakukan selama PPKM darurat. Pemerintah juga mengantisipasi lesunya ekonomi masyarakat selama PPKM darurat, dengan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) covid-19. Hal tersebut disampaikan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan saat konferensi pers, Kamis (1/7/2021).
“Oleh karena itu tadi kami sepakat, bansos akan digulirkan lagi,” ungkap Luhut.
Menurutnya, pemberian bansos telah disepakati oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan pihak terkait. Namun, Luhut belum merinci mengenai bansos tersebut.
Pemberian bansos bertujuan untuk melindungi ekonomi masyarakat menengah ke bawah. Serta, untuk memulihkan keadaan ekonomi.
“Pemerintah telah melakukan koordinasi untuk menambah dan mempercepat penyaluran bantuan sosial selama PPKM Darurat, terutama untuk melindungi ekonomi masyarakat menengah ke bawah,” ujar Luhut.
Aturan yang diberlakukan selama PPKM darurat berbeda dengan PPKM mikro sebelumnya. Sejumlah wilayah di Jawa Timur juga akan memberlakukan PPKM darurat ini. (hma/rhd)
Baca juga:
- SMKN 3 Batu Gandeng HISKI Malang dan FIB UB Gelar Workshop Tumbuhkan Semangat Literasi
- Dampak Proyek Drainase, Perumda Tugu Tirta Minta Maaf Siagakan Tim 24 Jam
- Pulihkan Semangat Pasca Tragedi Kanjuruhan, Askab PSSI Malang Gelar Kursus Pelatih Lisensi D
- Bapenda Sambang Pondok Pesantren Sosialisasi Layanan Pajak di Hari Santri
- Dahan Pohon Beringin Raksasa di Ngajum Timpa Kabel Listrik dan Truk Parkir