Wali Kota Malang Tegaskan Usulan Program Rp50 Juta Per RT Harus Sesuai Ketentuan

Wali Kota Malang Tegaskan Usulan Program Rp50 Juta Per RT Harus Sesuai Ketentuan
Wali Kota Malang menjelaskan, usulan program Rp50 juta per RT harus sesuai ketentuan. (Seru.co.id/bas)

Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menerbitkan Perwal terkait Program Rp50 juta per RT. Wali Kota Malang menegaskan, usulan program harus sesuai ketentuan yang telah diatur.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengungkapkan, pembahasan usulan program Rp 50 juta per RT atau RT Berkelas terus dikebut. Pihaknya menargetkan seluruh usulan dari RT se-Kota Malang rampung paling lambat 19 November 2025.

Bacaan Lainnya

“Saat ini prosesnya memasuki tahapan Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelsus). Hasilnya kemudian dikirim ke kecamatan untuk verifikasi sebelum disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) paling lambat 19 November,” seru Wahyu, Minggu (16/11/2025).

Wahyu menyebut, semua program wajib tercantum di SIPD maksimal 24 November, sebagai dasar penyusunan APBD 2026. Karena itu, setiap usulan RT harus mengacu pada kamus usulan yang tertera dalam Perwal untuk mempercepat proses pembahasan.

“Dalam kamus usulan sudah ada opsinya, supaya tidak meluas ke mana-mana dan tetap fokus pada prioritas kebutuhan. Kamus ini kami buat berdasarkan keinginan mereka selama ini lalu disesuaikan dengan SIPD,” ungkapnya.

Ia mengatakan, sejauh ini jumlah usulan di luar ketentuan terbilang sedikit. Namun usulan di luar daftar opsi baru akan dievaluasi kembali pada tahun 2026.

“Seharusnya di APBD 2026 sudah tidak ada lagi usulan di luar kamus, karena ini sudah berdasarkan keinginan masyarakat dan merupakan janji politik saya. Di bidang infrastruktur contohnya, usulan bisa berupa perbaikan gorong-gorong, perbaikan jalan, hingga penanganan sampah sebagaimana tercantum,” jelasnya.

Orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu membenarkan, tak semua usulan bisa terakomodasi. Usulan diluar kamus Perwal, seperti pengajuan tenda dan panggung belum bisa dipenuhi, karena bukan bagian dari prioritas.

“Tenda dan panggung belum bisa, karena kami sudah memetakan mana yang harus diprioritaskan. Kalau memang benar-benar diperlukan, akan dievaluasi pada penyusunan kamus 2026,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, nilai program yang diusulkan maksimal Rp 50 juta. Jika kebutuhan melebihi pagu, usulan bisa dibahas melalui mekanisme Musrenbang dan Pokir.

“Program RT Berkelas dialokasikan anggaran sebesar Rp219 miliar. Ini menjadi salah satu instrumen baru yang memungkinkan masyarakat di tingkat RT mengusulkan program langsung berdasarkan kebutuhan riil mereka. Misalnya, ada yang datang ke saya dan merasa terbantu, karena usulan pembuatan gerobak sampah di RT selama ini tidak terakomodir,” tuturnya.

Infrastruktur Mendominasi Usulan

Camat Kedungkandang, Fahmi Hidayat mengatakan, Muskelsus menjadi salah satu tahapan yang krusial. Ini merupakan langkah awal yang dilakukan, supaya pengusulan dari para RT tepat sasaran dan sesuai kebutuhan.

“Kami tekankan jangan sampai mengada-adakan usulan, kalau memang tidak perlu jangan diusulkan. Kami pantau Muskelsus, agar usulan sesuai kebutuhan,” tegasnya.

Mayoritas usulan dari setiap RT di Kedungkandang berupa perbaikan dan peningkatan insfrastruktur. Fahmi menyebut, usulan terbanyak berupa perbaikan gorong-gorong, perbaikan jalan.

“Paling banyak usulan di sektor insfrastruktur. Agar sesuai dengan yang diusulkan, pihak kelurahan langsung mengecek proses verifikasi kami,” imbuhnya.

Fahmi mengakui, dalam pelaksanaan Muskelsus ada RT yang mengusulkan bantuan tenda dan kursi. Namun usulan tersebut dievaluasi, lantaran tidak semuanya memiliki balai RT untuk menyimpan barang. (bas/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim