14 Pelaku dari 11 Kasus Pengedaran dan Pemakai Narkoba Berhasil Diringkus Polres Malang

14 Pelaku dari 11 Kasus Pengedaran dan Pemakai Narkoba Berhasil Diringkus Polres Malang
Rilis ungkap 11 kasus peredaran narkoba pada periode Juli-Agustus 2025 oleh Polres Malang. (Seru co.id/wul)

Malang, SERU.co.id – 14 pengedar sekaligus pemakai Narkoba yang terdiri dari 12 laki-laki dan dua perempuan berhasil diringkus Satreskoba Polres Malang, selama periode Juli-Agustus 2025. Belasan pengedar tersebut merupakan tersangka dari pengungkapan 11 kasus.

Kasat Resnarkoba Polres Malang, Iptu Richy Hermawan menerangkan, dari hasil penangkapan pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Seperti bibit dan tumbuhan ganja, ribuan pil LL, sabu, alat transaksi dan lain sebagainya.

Bacaan Lainnya

“Kami menyita 252,60 gram sabu, 31 batang ganja, biji ganja 3,47 gram. Kemudian ganja kering 173,14 gram, serta 31.521 butir pil Okerbaya,” seru Richy saat dikonfirmasi, rabu (20/8/2025).

Deretan pelaku pengedaran Narkoba yang berhasil diringkus oleh Satreskoba Polres Malang. (Seru.co.id/wul)
Deretan pelaku pengedaran Narkoba yang berhasil diringkus oleh Satreskoba Polres Malang. (Seru.co.id/wul)

Dirinya menerangkan, diperkirakan nilai barang bukti yang berhasil mereka amankan kurang lebih mencapai Rp289 juta. Dimana jumlah tersebut taksir mampu menyelamatkan lebih dari 7.700 jiwa.

“Rata-rata mereka ini tidak tahu siapa yang mengirim barang tersebut, mereka akan mendapatkannya dengan sistem ranjau. Satu kasus ini bisa dua pengedar yang terlibat,” bebernya.

Dikatakan Richy, tak hanya mengedarkan Narkoba saja untuk memperoleh keuntungan. Diketahui, para pelaku ini juga turut mengkonsumsi barang dagangan.

“(Apa semuanya juga memakai Narkoba?) Ada, semuanya positif memakai semua,” ungkapnya.

Sementara itu di waktu yang sama Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menambahkan, dari belasan kasus tersebut, sebagian besar adalah kasus narkotika jenis sabu.

“Total ada 9 kasus sabu, 3 kasus ganja, dan 1 kasus Okerbaya. Dari semua pengungkapan ini, tersangka yang kami amankan seluruhnya adalah pengedar,” beber Bambang.

Senada dengan Richy, Bambang mengatakan, jika para pelaku menggunakan modus operandi sistem ranjau. Mereka menganggap jika cara lama ini kerap digunakan untuk mengecoh petugas ketika melakukan transaksi.

“Metode ini sengaja dipakai untuk menghindari pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli, sehingga risiko tertangkap bisa diminimalisir,” ungkapnya.

Bambang mengatakan, para pelaku pengedaran barang haram tersebut terancam dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana seumur hidup, atau pidana mati, serta denda miliaran rupiah. (wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait