Pamekasan, SERU.co.id – Beredarnya larangan dalam melakukan buka puasa bersama yang dikeluarkan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38 /Seskab/KK/03/3023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama mendapatkan tanggapan dari Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Pamekasan, Masrukin.
Menurutnya, adanya Surat Edaran (SE) tersebut benar adanya, bahkan sebelum dikeluarkan SE tersebut kabupaten Pamekasan sudah mengagendakan Safari Ramadan.
Baca juga : Presiden Jokowi Imbau Pejabat dan ASN Tak Adakan Buka Bersama
“Kita sudah mengagendakan safari Ramadan. Namun apakah edaran itu termasuk termasuk bagian dari itu, kami masih mendiskusikan dan mencari info terkait hal tersebut,” serunya saat dimintai keterangan, Jumat (24/3/2023).
Jika melihat pada tahun lalu, lanjut Masrukin, adanya safari Ramadan memang tidak ada kegiatan makan bersama, melainkan dibawa pulang karena memang dalam kondisi PPKM.
“Untuk tahun ini kami sudah merencanakan, tahu-tahu jadwal sudah beredar dan baru keluar surat edaran, sehingga kami masih cari solusi dan informasi agar tidak bertentangan dengan edaran tersebut,” terangnya.
Baca juga : Menpan RB Minta Pejabat dan ASN Patuhi Arahan Tak Adakan Bukber
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan, Saudi Rahman menyebut, dalam surat edaran tersebut bukan melarang, melainkan lebih kepada imbauan bagaimana pemerintah jika melakukan buka bersama harus sederhana tidak dengan berfoya-foya.
“Bahwa yang dimaksud pelarangan itu, dasar pemikirannya. Bahwa seluruh ASN terutama para pejabat untuk lebih berperilaku lebih sederhana. Jadi buka puasa itu identik dengan sekedar foya foya kemudian makan makan itu tidak boleh. Dan ini tidak berlaku bagi korporasi dan masyarakat,” paparnya. (udi/mzm)
1 Komentar