PA Gelar Sidang Keliling Terpadu, Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

wakil bupati malang didik gatot subroto
Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto. (foto: wul)

Malang, SERU.co.id – Mengingat luas wilayah Kabupaten Malang cukup besar yakni 3.531 kilometer persegi, Pemkab Malang menggandeng Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang untuk melakukan Sidang Keliling Terpadu. Hal ini bertujuan demi mendekatkan pelayanan terhadap berbagai perkara sesuai dengan kewenangan PA  kepada seluruh masyarakat yang mengalami keterbatasan akses.

Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto mengatakan, pelayanan ini guna memudahkan masyarakat yang terbatas akses untuk melakukan urusan di Pengadilan Agama. Dikarenakan, setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi, termasuk hak membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan yang sah. Serta hak anak atas identitas diri yang dituangkan dalam akta kelahiran.

Baca Lainnya

Baca juga: Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kabulkan 1.393 Dispensasi Nikah

“Tak dapat dipungkiri bahwa ada sebagian anggota masyarakat yang masih menghadapi kendala dalam mendapatkan hak-haknya dikarenakan beberapa hal, diantaranya biaya, jarak dan waktu dalam menyelesaikan proses administrasi tersebut,” seru Didik Gatot Subroto saat meninjau Sidang Keliling Terpadu.

Wabup menyebut, kegiatan ini sangat perlu dilakukan. Selain memudahkan masyarakat, ini juga salah satu upaya untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum.

Selain lebih dekat, Didik menyebut dengan ini masyarakat bisa mendapat kemudahan persyaratan, cepat dan biaya yang dikeluarkan juga ringan.

Baca juga: Angka Permohonan Penetapan Asal Usul Anak di Pengadilan Agama Kabupaten Malang 2022 Meningkat

Oleh sebab itu, politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu menyarankan untuk bersama-sama manfaatkan fasilitas yang telah disediakan ini dengan maksimal.

“Mari kita manfaatkan fasilitas yang telah disediakan hari ini dengan maksimal. Baik itu untuk melaksanakan persidangan, menyelesaikan administrasi. Seperti akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran. Mampu untuk mendapatkan pendampingan terkait akses informasi dan konsultasi hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku,” terangnya. (wul/ono)

 

Berita Terkait

Iklan Cukai Pemkab Jember

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *