Angka Permohonan Penetapan Asal Usul Anak di Pengadilan Agama Kabupaten Malang 2022 Meningkat

ilustrasi
Ilustrasi anak. (foto:wul)

Malang, SERU.co.id – Angka permohonan penetapan asal usul anak di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang di tahun 2022 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Puluhan anak tersebut lahir tanpa pernikahan yang sah atas hukum negara, dimana salah satu faktor utama adalah riwayat pernikahan siri dan tak kunjung resmi saat hendak memiliki momongan.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Muhammad Khairul mengatakan, menurut data perkara PA selama 2022, sebanyak 51 pengajuan asal-usul anak yang diterima. Dari total tersebut yang sudah diputus sebanyak 37 kasus. Angka tersebut meroket tajam dari tahun sebelumnya 2011 lalu yang hanya 33 kasus, diputus sebanyak 24 perkara.

Bacaan Lainnya

“Pengajuan asal usul anak, biasanya diajukan oleh pasangan yang belum menikah secara resmi, atau diragukan anak tersebut sebenarnya dari siapa,” seru Khairul.

Dirinya menyebut, permohonan asal-usul anak ke PA seringkali diajukan oleh pasangan yang memiliki riwayat menikah siri. Sebab, anak yang lahir dari pernikahan siri tidak bisa langsung dibuatkan akta lahir atas nama sang ayah dari anak.

“Iya, salah satunya banyak dari mereka anak dari nikah siri,” terangnya.

Dimana syarat utama mencantumkan nama ayah kandung harus menyertakan surat nikah. Dimana kita ketahui, jika hubungan nikah siri adalah pernikahan tanpa ada catatan negara.

”Kalau nikah siri kan tidak punya surat nikah. Mereka harus mengurus ke Pengadilan Agama agar sang anak bisa memiliki hak yang sama seperti anak yang lain pada umumnya,”tuturnya Khairul.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *