Peristiwa

BMKG Rilis Penyebab Gempa M 6,6 di Banten dan Jakarta

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyatakan, gempa magnitudo 6,6 yang terjadi di Banten dan terasa hingga Jakarta, adalah akibat lempeng Samudera Indo-Australia bertabrakan dengan lempeng Benua Eurasia. Pusat gempa terjadi di 132 km arah barat daya Kota Pandeglang dengan kedalaman 40 km.

Hukum, Peristiwa

Sodomi Anak Dibawah Umur, Penimbang Ikan Masuk Bui

Ada yang menarik saat Pers Conference pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur di Polresta Banyuwangi. Dari 8 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, salah satunya kasus sodomi. Tersangka S (20) dijebloskan ke tahanan atas laporan B (17) warga Kecamatan Muncar karena menyodomi korban di area kebun kecamatan setempat.

Berita Populer, Hukum, Peristiwa

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Komisi III DPR: Jangan Membabi Buta!

Komnas HAM menyatakan menolak tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, hak hidup dalam HAM merupakan salah satu hak yang paling mendasar. Hak tersebut tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun (non derogable rights). Pihaknya memandang, hukuman yang pantas bagi Herry adalah penjara seumur hidup.

Hukum, Peristiwa

Kasus Pesta Sabu, Oknum Polisi, Oknum  Kades Dan Pengusaha Benur  Di Vonis 6 Bulan Rehabilitasi

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menjatuhkan vonis 6 bulan rehabilitasi (rehab) tiga terdakwa kasus pesta sabu, yakni Pengusaha Benur WW, Oknum Kades MM dan anggota Polisi R. Bahkan hakim PN Banyuwangi tidak mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut R pasal 112 berbeda dengan dua terdakwa WW dan MM di jerat pasal 127, Selasa (11/1/2022).

Hukum, Peristiwa

Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Ujaran Kebencian

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana lima bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara kepada terdakwa Yahya Waloni dalam kasus ujaran kebencian SARA dan penistaan agama. Hakim menilai, Yahya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat 2 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.