Serunya Menelisik Sejarah Numismatika hingga Kebijakan Moneter di Museum Bank Indonesia

Serunya Menelisik Sejarah Numismatika hingga Kebijakan Moneter di Museum Bank Indonesia
Museum Bank Indonesia tampak depan. (rhd)

Jakarta, SERU.co.id – Museum Bank Indonesia (MUBI) merupakan sebuah museum sejarah dan budaya yang terletak di Jl. Pintu Besar Utara No. 3, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Indonesia. Mengunjungi MUBI menjadi momen istimewa nan seru menelisik/menyingkap sejarah numismatika sejak zaman penjajahan Belanda dan Jepang, hingga kebijakan moneter zaman kemerdekaan bangsa Indonesia.

Secara leksikal, Numismatika adalah suatu studi atau kegiatan mengumpulkan mata uang dan dokumen (benda, foto, kertas) berupa koin, token, uang kertas dan benda-benda terkait lainnya. Wujud koleksi numismatik berupa benda-benda kuno, seperti uang kertas, koin kuno, emas, saham hingga token (alat tukar) yang pernah beredar dan digunakan oleh masyarakat. Dalam hal ini, sejak kurun waktu zaman penjajahan Belanda dan Jepang hingga berdirinya Bank Indonesia.

Bacaan Lainnya

Sementara, Kebijakan Moneter adalah kebijakan yang berkaitan dengan uang maupun keuangan seperti pengelolaan uang yang beredar, suku bunga, dan aspek keuangan lainnya dalam suatu negara. Moneter diterapkan agar mencapai stabilitas ekonomi, mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja, melalui berbagai instrumen kebijakan seperti diskonto, suku bunga bank dan lainnya. Di Indonesia, kebijakan moneter ini dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral.

Pendirian Museum Bank Indonesia ditetapkan oleh Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah pada tanggal 15 Desember 2006. Dan diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 21 Juli 2009. Dengan tujuan memperkenalkan peran Bank Indonesia dalam sejarah bangsa Indonesia, serta melestarikan gedung bersejarah milik BI di Kota Tua Jakarta.

Educator/Pemandu MUBI, Trie Kanthi Wigati mengatakan, MUBI menempati gedung BI Kota yang sebelumnya digunakan oleh De Javasche Bank (DJB) setelah selesai dibangun tahun 1828. Pelestarian gedung BI Kota sejalan kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang mencanangkan Kota Tua sebagai kawasan bersejarah di Jakarta. Dimana MUBI dikelola oleh Direktorat Komunikasi Bank Indonesia.

Pemandu MUBI, Trie Kanthi Wigati menjelaskan, bangunan Museum Bank Indonesia. (rhd)
Pemandu MUBI, Trie Kanthi Wigati menjelaskan, bangunan Museum Bank Indonesia. (rhd)

“Gedung cagar budaya bernilai sejarah tinggi ini terancam rusak apabila tidak dimanfaatkan dan dilestarikan, sehingga digunakan sebagai Museum Bank Indonesia. Dimana pemerintah telah menetapkan gedung BI Kota sebagai bangunan cagar budaya sesuai SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.475 tahun 1993,” seru Kanthi, sapaan akrabnya, kepada rombongan 24 wartawan ekonomi asal Malang dan Probolinggo.

Sebagai pelopor revitalisasi gedung-gedung bersejarah di Kota Tua, MUBI menyajikan pengetahuan terkait peran Bank Indonesia dalam perjalanan sejarah bangsa. Termasuk memaparkan latar belakang kebijakan BI yang diambil dari waktu ke waktu. Dengan menambahkan dan menyempurnakan tata pamer, serta menerapkan teknologi multimedia dan interaktif.

“Sebagai gedung bersejarah, BI juga memiliki benda-benda dan dokumen-dokumen bersejarah yang perlu dirawat dan diolah. Penyajian koleksi di Museum Bank Indonesia memanfaatkan multimedia untuk penyajian informasi mengenai sejarah Bank Indonesia dan kebijakannya hingga tahun 2005. Selain itu, terdapat koleksi numismatik berupa uang logam, uang kertas, token secara visual, agar dapat memberikan informasi secara lengkap bagi masyarakat,” terang Kanthi.

Saat mengunjungi Museum Bank Indonesia (MUBI), ada beberapa syarat dan ketentuan berlaku bagi pengunjung agar koleksi MUBI tetap terjaga. Disediakan loker untuk menyimpan barang bawaan pengunjung, lantaran tidak diperkenankan membawa makanan, minuman, tas dan benda-benda lain yang dilarang.

Adapun jadwal kunjungan dan tarif tiket masuk Museum Bank Indonesia, sebagai berikut:

  • Selasa-Jumat: 08:00 – 15:30, tiket masuk Rp. 5.000,
  • Sabtu-Minggu : 08:00 – 16:00, tiket masuk Rp. 5.000,
  • Senin/tanggal merah: Tutup
disclaimer

Pos terkait