Pelaku Bom Molotov Gedung DPRD Kota Malang Ditetapkan Tersangka, Siapa Dalang Aksinya?

Pelaku Bom Molotov Gedung DPRD Kota Malang Ditetapkan Tersangka, Siapa Dalang Aksinya?
Polresta Malang Kota merilis kasus percobaan bom molotov dan aksi anarkis. (bas)

Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota menetapkan satu orang tersangka dalam kasus percobaan bom molotov yang terjadi di sekitar Gedung DPRD Kota Malang beberapa waktu silam. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan di benak masyarakat luas, terkait siapa dalang dibalik aksi tersangka.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin mengungkapkan, aksi tersebut terjadi pada, Senin (1/9/2025) malam. Tersangka diamankan setelah aksinya mencurigakan dan dipergoki warga serta petugas keamanan saat unjuk rasa berlangsung.

Bacaan Lainnya
Wakapolresta Malang Kota menjelaskan, adanya dalang yang menyuruh tersangka beraksi. (bas)
Wakapolresta Malang Kota menjelaskan, adanya dalang yang menyuruh tersangka beraksi. (bas)

“Pelaku berinisial YAP sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat kejadian, ia membawa sebuah botol air mineral berisi bahan bakar minyak dan berusaha membakar pagar kantor DPRD,” seru Oskar, Jumat (26/9/2025).

Aksi tersebut diketahui oleh warga dan petugas keamanan yang berjaga di lokasi. Kemudian pelaku diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Barang bukti yang diamankan, antara lain satu botol air mineral ukuran 600 ml berisi bahan bakar (diduga pertalite). Barang pribadi pelaku berupa sebuah HP, satu buah tas, uang tunai sebesar Rp20.000, serta satu unit sepeda motor Honda Revo yang digunakan pelaku turut diamankan,” ungkapnya.

Oskar mengatakan, terkait botol berisi bahan bakar tidak dapat dihadirkan saat rilis kasus. Barang bukti tersebut telah dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ujarnya.

Diajak Orang Tak Dikenal

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa YAP sebelumnya diberhentikan oleh dua orang tak dikenal saat melintas di kawasan Alun-Alun Merdeka. Kedua orang tersebut menawarinya untuk ikut aksi unjuk rasa dan memberinya uang Rp20.000 serta botol berisi bahan bakar.

“Pelaku kemudian menuju lokasi aksi dan mencoba melakukan pembakaran dengan membakar tumpukan daun kering di sekitar area parkir depan SMAN 1 Malang. Motif sementara, pelaku ingin memprovokasi massa, supaya terjadi kericuhan,” terangnya.

Namun, aksi tersebut segera diketahui warga yang kemudian mengamankan pelaku sebelum terjadi kerusakan. Oskar mengatakan, polisi masih menyelidiki identitas dua orang yang memberi botol bahan bakar kepada tersangka.

“Menurut keterangan saksi, saat kejadian terdapat empat orang lainnya yang membawa botol serupa dan melarikan diri saat mengetahui tersangka diamankan. Identitas pelaku utama sudah kami tetapkan, sementara pihak yang diduga menyuruh masih dalam proses pendalaman,” pungkasnya. (bas/rhd)

 

disclaimer

Pos terkait