Bantah Karyawan Positif, Toko Lai-Lai Terima Kasih Dibuka Kembali

Preskon Toko Lai-Lai bersama kuasa hukum di hadapan awak media. (rhd) - Bantah Karyawan Positif, Toko Lai-Lai Terima Kasih Dibuka Kembali
Preskon Toko Lai-Lai bersama kuasa hukum di hadapan awak media. (rhd)

Malang, SERU.co.id – Toko Lai-Lai membantah berita terkait karyawan yang dinyatakan positif covid-19 dan mengklaim karyawan yang diperiksa hanya reaktif. Pernyataan positif covid-19 dari pihak Pemkot Malang pasca sidak tersebut, berbuntut Toko Lai-Lai akhirnya disegel oleh Satpol PP sejak Senin (7/2/2022).

Melalui kuasa hukum Toko Lai-Lai, H Toha SH MH, dari Independent Lawyer juga mengklaim, Toko Lai-Lai ditutup lantaran tidak menyediakan aplikasi PeduliLindungi. Bukan lantaran karena karyawan positif covid-19. Sehingga seharusnya hanya sanksi administrasi yang diterima.

Bacaan Lainnya

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Malang dan Satpol PP, karena belum 14 hari segel dibuka. Karena kami bisa membuktikan di Toko Lai-Lai itu steril, aman tidak ada yang positif covid-19. Sehingga setelah Salat Jumat (11/2/2022) dibuka oleh Satpol PP sendiri,” seru Toha, kepada awak media saat preskon, Sabtu (12/2/2022).

Disebutkannya, pasca karyawannya dinyatakan positif, pihaknya langsung tes swab mandiri seluruh karyawan ke salah satu laboratorium sampai tiga kali. Hingga dipastikan benar-benar negatif, sebagai upaya banding ke Pemkot Malang. Terlebih, semua karyawan juga telah menjalani vaksin lengkap.

Terkait prokes, lanjut Toha, Lai-Lai telah menjalankan prokes sejak pintu masuk. Dengan menyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, sensor suhu tubuh, dan peringatan wajib pakai masker. Terakhir melakukan foogging sebelum kembali dibuka.

“Saat ini, aplikasi PeduliLindungi sudah kami sediakan,” imbuhnya.

Kuasa hukum Toko Lai-Lai, H Toha SH MH, menunjukkan hasil swab mandiri yang menyatakan hasil negatif. (rhd) - Bantah Karyawan Positif, Toko Lai-Lai Terima Kasih Dibuka Kembali
Kuasa hukum Toko Lai-Lai, H Toha SH MH, menunjukkan hasil swab mandiri yang menyatakan hasil negatif. (rhd)

Sementara terkait pelaku positif covid-19 yang bebas jalan-jalan dan menunjukkan keberadaannya di Toko Lai-Lai melalui medsosnya yang viral. Hingga berbuntut sidak Pemkot Malang ke Toko Lai-Lai, dan berakhir disegelnya toko tersebut. Maka kuasa hukum Toko Lai-Lai menyampaikan somasi terbuka kepada pelaku yang bersangkutan.

“Kami meminta kepada yang bersangkutan untuk meminta maaf beserta klarifikasi 3×24 jam, melalui media yang dikhususkan kepada Toko Lai-Lai. Apabila tidak diindahkan, maka kami bersama UMKM akan mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata,” tegas Toha, diamini pemilik toko Merry.

Alasan memilih langkah hukum, lantaran ada kerugian sekitar Rp500 juta yang dialami Toko Lai-Lai dan UMKM selama toko ditutup. Sebab kue-kue siap saji menjadi basi, buah segar menjadi mengkerut, dan lainnya, sehingga tidak layak dijual.

“Terkait permintaan maaf yang bersangkutan di medsosnya, kami ingin dia meminta maaf secara terbuka melalui media secara khusus ke Lai-Lai. Bukan di medsos. Karena yang terdampak paling besar itu kami,” timpalnya.

Salah satu perwakilan UMKM, Bati mengaku, bersyukur dengan dibukanya kembali Lai-Lai, mengingat toko tersebut menjadi pengharapan sumber ekonomi. Baik bagi dirinya, keluarga dan rekan-rekan UMKM lainnya dan jaringannya.

“Selama 5 hari Lai-Lai ditutup, kami juga tidak ada pendapatan bahkan merugi. Per hari kalau saya rugi Rp500 ribu, kalau 5 hari bisa Rp2,5 juta. Itu belum supplier dan rekan UMKM lainnya,” ungkap perempuan penjual nasi bakar dan rujak yang menitipkan di Lai-Lai. (rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait