Jakarta, SERU.co.id – Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menerangkan soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan pada jangka tertentu meski peserta belum berusia 56 tahun. Ia menyebut, hal tersebut dapat dilakukan namun besarannya tidak penuh.
Dilansir dari website resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), ia menjelaskan, JHT seharusnya diterima oleh buruh usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Menurunya, JHT berasal dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya.
“Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang,” seru Chairul, dikutup Minggu (13/2/2022).
Ia menyampaikan, meskipun JHT bertujuan sebagai perlindungan di hari tua, meninggal dunia, atau cacat total, pada UU SJSN tetap diberikan peluang bagi peserta yang membutuhkan untuk mengajukan klaim dalam jangka waktu tertentu.
Berdasarkan PP No. 46 Tahun 2015, klaim dapat dilakukan bagi peserta yang telah mengikuti program minimal selama 10 tahun. Besaran yang diperoleh adalah 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.
“Skema ini untuk memberikan perlindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai,” jelasnya.
Ia menyebut, hal tersebut yang kemudian mendasari Kemnaker menerbitkan Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Chairul mengatakan, Permenaker tersebut diterbitkan dengan melibatkan stakeholders ketenagakerjaan.
Permenaker tersebut akan mulai berlaku pada Mei mendatang. Tetapi, sejumlah elemen masyarakat menyatakan kontra atas aturan terbaru itu. Bahkan, pihak Komisi IX DPR RI mengaku belum membahas mengenai Permenaker tersebut bersama. (hma/rhd)
Baca juga:
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg
- 390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan, Bupati Berharap sebagai Penguat Ekonomi Daerah