Jakarta, SERU.co.id – Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menerangkan soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan pada jangka tertentu meski peserta belum berusia 56 tahun. Ia menyebut, hal tersebut dapat dilakukan namun besarannya tidak penuh.
Dilansir dari website resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), ia menjelaskan, JHT seharusnya diterima oleh buruh usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Menurunya, JHT berasal dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya.
“Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang,” seru Chairul, dikutup Minggu (13/2/2022).
Ia menyampaikan, meskipun JHT bertujuan sebagai perlindungan di hari tua, meninggal dunia, atau cacat total, pada UU SJSN tetap diberikan peluang bagi peserta yang membutuhkan untuk mengajukan klaim dalam jangka waktu tertentu.
Berdasarkan PP No. 46 Tahun 2015, klaim dapat dilakukan bagi peserta yang telah mengikuti program minimal selama 10 tahun. Besaran yang diperoleh adalah 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.
“Skema ini untuk memberikan perlindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai,” jelasnya.
Ia menyebut, hal tersebut yang kemudian mendasari Kemnaker menerbitkan Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Chairul mengatakan, Permenaker tersebut diterbitkan dengan melibatkan stakeholders ketenagakerjaan.
Permenaker tersebut akan mulai berlaku pada Mei mendatang. Tetapi, sejumlah elemen masyarakat menyatakan kontra atas aturan terbaru itu. Bahkan, pihak Komisi IX DPR RI mengaku belum membahas mengenai Permenaker tersebut bersama. (hma/rhd)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja