Ribuan Petani Gelar Aksi Hari Tani Usung Enam Tuntutan Reforma Agraria

Ribuan Petani Gelar Aksi Hari Tani Usung Enam Tuntutan Reforma Agraria
Aksi demonstrasi Hari Tani Nasional 2025. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Ribuan massa dari petani dan aliansi masyarakat turun ke jalan memperingati Hari Tani Nasional. Aksi berlangsung di sejumlah titik strategis di Jakarta, mulai depan Gedung DPR/MPR RI hingga beberapa kantor kementerian. Mereka membawa enam tuntutan utama, dari penyelesaian konflik agraria hingga pencabutan UU Cipta Kerja.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, sebanyak 8.340 personel gabungan TNI, Polri dan Pemprov DKI Jakarta dikerahkan. Khususnya untuk mengamankan jalannya demonstrasi.

Bacaan Lainnya

“Silakan menyampaikan pendapat, tetapi tetap dalam koridor hukum dan ketertiban. Kami hadir untuk memastikan semuanya berjalan aman dan kondusif,” seru Susatyo.

Pihak kepolisian menegaskan, keberadaan ribuan personel di lapangan bertujuan menjaga ketertiban. Baik bagi peserta aksi maupun masyarakat umum.

“Keselamatan dan kenyamanan bersama menjadi prioritas kami,” kata Susatyo.

Rombongan petani tampak mengenakan caping khas petani dan membawa hasil panen seperti padi, labu, pisang, hingga petai sebagai simbol perjuangan mereka. Mayoritas peserta aksi disebut datang dari berbagai daerah di Jawa Barat.

Wakil Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Zainal Arifin menyampaikan, aksi kali ini menyoroti ketimpangan agraria dan kesejahteraan petani.

“Hari Tani ini momentum bagi kami untuk mengingatkan negara agar berpihak pada petani dan reforma agraria sejati,” katanya, dikutip dari CNN Indonesia.

Dalam aksinya, para petani menyuarakan enam tuntutan utama kepada pemerintah:

  1. Menyelesaikan konflik agraria yang dihadapi anggota SPI maupun petani Indonesia secara menyeluruh. Menghentikan kekerasan dan kriminalisasi dalam penyelesaiannya.
  2. Mengalokasikan tanah perkebunan dan kehutanan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sekaligus menjadikan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bagian dari TORA.
  3. Merevisi Perpres Percepatan Reforma Agraria No. 62 Tahun 2023 agar sejalan dengan agenda kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani.
  4. Merevisi sejumlah undang-undang, yaitu UU Pangan, UU Kehutanan dan UU Koperasi. Serta mendorong pembentukan UU Masyarakat Adat untuk memperkuat posisi petani.
  5. Mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai menyebabkan kemunduran ekonomi, memperlebar ketimpangan agraria. Bahkan menambah ketergantungan pangan impor, berdampak negatif pada pendidikan dan kesehatan.
  6. Membentuk Dewan Nasional Reforma Agraria dan Dewan Nasional Kesejahteraan Petani untuk memastikan keberlanjutan kebijakan agraria dan kedaulatan pangan.

(aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait