Uji Kelayakan Jip Wisata, Dua Pintu Masuk Gunung Bromo Ditutup Sementara

Uji Kelayakan Jip Wisata, Dua Pintu Masuk Gunung Bromo Ditutup Sementara
Pintu masuk wisata gunung TNBTS via Kabupaten Malang. (Wul)

Malang, SERU.co.id  – Dua pintu masuk Wisata Gunung Bromo dari Kabupaten Malang dan Kabupaten Pasuruan akan dilakukan penutupan sementara oleh pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS). Penutupan yang dilakukan pada, 30 September – 1 Oktober 2025 tersebut bertujuan mendukung proses pelaksanaan ramp check jip wisata.

Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjhaja Nugraha menjelaskan, meskipun dilakukan di dua pintu masuk, para pengunjung masih bisa menikmati liburan di Wisata Gunung Bromo. Pengunjung sementara waktu hanya bisa masuk via Kabupaten Probolinggo.

“Kawasan TNBTS ditutup untuk aktivitas wisata dari dua pintu masuk. Yakni Jemplang, Kabupaten Malang dan Wonokitri, Kabupaten Pasuruan. Ini mendukung agenda pemeriksaan ramp check jip wisata,” seru Rudijanta.

Dirinya menerangkan, langkah penutupan tersebut sebelumnya telah dilakukan koordinasi dan kesepakatan terlebih dahulu dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub) setempat dan stakeholder terkait lainya. Hingga akhirnya diputuskan untuk sama-sama menerbitkan surat pelaksanaan serta permintaan dukungan ramp check, oleh pihak Dishub Kabupaten Malang dan Dishub Kabupaten Pasuruan.

Sementara itu, Pranata Humas Balai Besar TNBTS, Endrip Wahyutama menuturkan, dari hasil pendataan yang telah dilakukan jip wisata yang bakal dilakukan ramp check sebanyak 880 unit. Ratusan kendaraan pengangkut wisatawan tersebut merupakan gabungan dari dua wilayah yakni Kabupaten Malang dan Pasuruan.

“Dari paguyuban kurang lebih di Malang 520 jip dan Pasuruan ada 360 jip,” beber Endrip.

Dirinya menuturkan, pelaksanaan ramp check ini diperuntukan untuk menguji kelayakan kendaraan wisatawan itu agar memenuhi standar beroperasi di wilayah rute Gunung Bromo. Menekan angka kecelakan yang ada dan untuk jaminan keselamatan dan kenyamanan pengunjung. Dan diwajibkan untuk pengendara jip wisata TNBTS untuk memiliki surat layak beroperasi.

Endrip menjelaskan, jika ditemukan jip yang tidak memenuhi spesifikasi, para sopir dilarang beroperasi sebagai angkutan bagi wisatawan di kawasan TNBTS hingga adanya perbaikan kendaraan. Sesuai rekomendasi teknis dari dinas perhubungan setiap wilayah.

“Jadi untuk kendaraan yang belum layak beroperasi, wajib melakukan ramp check kembali di kemudian hari secara mandiri,” tutu Endrip. (wul/ono)

disclaimer

Pos terkait