Jakarta, SERU.co.id – KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang menyeret sejumlah biro perjalanan. KPK telah memeriksa lima pihak travel di Polda Jawa Timur, Selasa (23/9/2025). Uang yang dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah juga tidak kembali karena menjadi barang bukti penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, ada lima saksi yang dimintai keterangan. Yakni Muhammad Rasyid Direktur Utama PT Saudaraku, RBM Ali Jaelani Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera. Kemudian Siti Roobiah Zalfaa Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel, Zainal Abidin Direktur PT Andromeda Atria Wisata dan Affif Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata.
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur. Saksi didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus dan permintaan uang untuk mendapatkannya,” seru Budi, Rabu (24/9/2025).
Dalam penyidikan, KPK mengungkap adanya praktik permintaan uang percepatan oleh oknum Kementerian Agama (Kemenag) kepada agen travel. Dengan membayar sejumlah uang, jemaah travel bisa diberangkatkan di tahun yang sama melalui kuota haji khusus tambahan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut, nilai yang diminta bervariasi, mulai dari USD 2.400 per jemaah.
“Oknum dari Kemenag ini menyampaikan, ‘ya, ini juga berangkat tahun ini, tapi harus ada uang percepatan’. Nah, diberikanlah uang percepatan. Kalau tidak salah, itu USD 2.400 per kuota,” ujarnya.
Salah satu pihak yang diduga menggunakan skema tersebut adalah pendakwah Ustaz Khalid Basalamah bersama jemaahnya. Mereka disebut berhasil berangkat pada tahun yang sama setelah menyerahkan dana percepatan.
KPK juga menjelaskan posisi uang yang dikembalikan Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Dana itu dijadikan barang bukti dan tidak serta-merta dikembalikan kepada jemaah.
“Itu nanti bergantung pada keputusan hakim di tahap putusan pengadilan. Saat ini masih fokus di tahap penyidikan, yaitu kebutuhan pembuktian perkara,” kata Budi.
Dalam sebuah podcast di kanal YouTube Kasisolusi, Ustaz Khalid sendiri mengaku, sudah menyerahkan dana ke negara sesuai permintaan penyidik KPK.
“Mereka bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (USD) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara Ustaz’. Oke, yang 37.000 (USD) juga dikembalikan ke negara,” ungkapnya.
Hingga kini, KPK menegaskan, fokus utamanya adalah membongkar dugaan perbuatan melawan hukum terkait distribusi kuota haji.
“Kita fokus di perbuatan melawan hukumnya dari pihak-pihak ini,” kata Budi. (aan/mzm)