RUU BUMN Ubah BUMN Jadi BP BUMN dan Larangan Rangkap Jabatan

RUU BUMN Ubah BUMN Jadi BP BUMN dan Larangan Rangkap Jabatan
Pembicaraan tingkat I pengambilan keputusan RUU perubahan keempat UU No. 19/2003.(ist/ Panrb)

Jakarta, SERU.co.id – Komisi VI DPR bersama pemerintah menyepakati perubahan penting dalam RUU perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Sedikitnya 84 pasal direvisi, termasuk perubahan status Kementerian BUMN dan larangan rangkap jabatan. Meski menjadi BP BUMN, para pegawai tidak akan kehilangan status kepegawaiannya.

Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade menjelaskan, salah satu pokok pikiran utama dalam revisi UU tersebut adalah perubahan nomenklatur Kementerian BUMN. Berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

“Aturan baru juga menegaskan larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri. Terutama di jajaran komisaris, direksi, maupun dewan pengawas BUMN. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025,” seru Andre, dikutip dari detikcom, Jumat (26/9/2025).

Sebelumnya, Hakim MK, Enny Nurbaningsih menegaskan, larangan tersebut diperlukan. Terutama agar pejabat negara benar-benar memusatkan perhatian pada urusan kementerian. Rangkap jabatan berpotensi mengganggu fokus pejabat dalam menjalankan tugas kementerian.

Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah wakil menteri di Kabinet Merah Putih saat ini masih tercatat menduduki kursi komisaris di berbagai BUMN. Antara lain:

  1. Suahasil Nazara (Wamen Keuangan) – Komisaris PT PLN (Persero)
  2. Aminuddin Ma’ruf (Wamen BUMN) – Komisaris PT PLN (Persero)
  3. Kartika Wirjoatmodjo (Wamen BUMN) – Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  4. Helvy Yuni Moraza (Wamen UMKM) – Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  5. Diana Kusumastuti (Wamen PUPR) – Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
  6. Yuliot Tanjung (Wamen ESDM) – Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  7. Didit Herdiawan Ashaf (Wamen KKP) – Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
  8. Sudaryono (Wamen Pertanian) – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
  9. Giring Ganesha (Wamen Kebudayaan) – Komisaris PT GMF Aero Asia Tbk
  10. Angga Raka Prabowo (Wamen Komdigi) – Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
  11. Ossy Dermawan (Wamen ATR/BPN) – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
  12. Fahri Hamzah (Wamen Perumahan dan Kawasan Permukiman) – Komisaris PT BTN (Persero) Tbk
  13. Taufik Hidayat (Wamenpora) – Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
  14. Stella Christie (Wamendikti) – Komisaris PT Pertamina Hulu Energi
  15. Nezar Patria (Wamen Komdigi) – Komisaris Utama PT Indosat Tbk

Dengan diberlakukannya larangan rangkap jabatan, nama-nama tersebut harus segera melepaskan posisi komisaris di BUMN.

Perubahan status Kementerian BUMN menjadi BP BUMN menimbulkan pertanyaan mengenai status Aparatur Sipil Negara (ASN) di dalamnya. Menanggapi hal ini, Menteri PANRB, Rini Widyantini memastikan, para pegawai tidak akan kehilangan status kepegawaiannya.

“Badan Pengaturan BUMN masih masuk kategori lembaga pemerintah. Jadi seluruh ASN akan ikut pindah ke badan baru tersebut. Status mereka tetap sebagai ASN,” kata Rini. (aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait