Komisi VI DPR bersama pemerintah menyepakati perubahan penting dalam RUU perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Sedikitnya 84 pasal direvisi, termasuk perubahan status Kementerian BUMN dan larangan rangkap jabatan.
Jakarta, SERU.co.id - Komisi VI DPR bersama pemerintah menyepakati perubahan penting dalam RUU perubahan keempat UU ...