Malang, SERU.co.id – Kepala dan para pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang tidak tahu menahu perihal salah satu rekan di kantornya, W (56) terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polresta Malang Kota, Senin (20/2/2023) lalu. W diduga melakukan pemerasan kepada salah satu warga yang mengajukan permohonan pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, Laode Asrofil mengatakan, dirinya tidak tahu persis kejadian sebenarnya seperti apa. Ia mengaku saat kejadian tengah berada di luar kota untuk melakukan pekerjaan.
“Kami dan teman-teman di situ (kantor BPN) tidak ada yang tahu satu orang pun kalau ada yang OTT di kantor. Bahkan saya juga sedang bertugas ke luar kota,” seru Laode saat dikonfirmasi.
Laode juga menyebut, dirinya juga tengah mengecek terkait korban yang dikabarkan menjadi korban dari oknum karyawannya tersebut. Mengingat dari pengecekan awal berkas pengajuan sertifikat HGB baru masuk pada Jumat (17/2/2023) lalu.
“Saya ini tadi baru ngecek dan baru masuk (pengajuan) hari Jumat, beberapa hari yang lalu. Saya nggak tahu, apakah (OTT) ada beneran atau tidak,” terang Laode.
Baca juga: Polresta Makota OTT Oknum Pegawai BPN Kabupaten Malang
Laode menyebut, untuk proses pengurusan sertifikat HGB memang membutuhkan waktu yang cukup lama untuk merampungkannya. Sebab ada beberapa proses yang harus dilewati, seperti dari pengajuan hingga melakukan peninjauan ke lokasi yang diajukan.
“Ini kan HGB nya baru masuk kemarin (Jumat lalu), jadi masih proses. Setelah ini masuk peninjauan lokasi, ya seperti itu kira-kira,” terangnya.