Malang, SERU.co.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, telah melimpahkan berkas kasus penganiayaan yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Bululawang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Polres masih menunggu berkas tersebut lengkap atau dinyatakan P21.Selain itu pihak kepolisian juga sudah menetapkan satu nama sebagai tersangka dalam kasus kekerasan itu.
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, pihak UPPA Polres nenyerahkan berkas tersebut pada minggu lalu.
“Untuk kasus penganiayaan santri di ponpes Bululawang, berkasnya sudah kami limpahkan ke Kejari Kabupaten Malang. Selanjutnya kami menunggu penetapan P21,” seru Iptu Rizki, Senin (13/2/2023).
Iptu Rizki mengatakan, dalam kasus tersebut telah ditetapkan satu nama sebagai tersangka. Jika nantinya berkas sudah dinyatakan P21, selanjutnya pihak kepolisian akan pelimpahan untuk tahap dua.
“Jika sudah P21, kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang nantinya kasus akan menjadi kewenangan mereka,” imbuhnya.
Baca juga : Korban Tak Dihadirkan, Diversi Kasus Kekerasan di Salah Satu Ponpes di Bululawang Ditunda
Sebelum melakukan pelimpahan perkara ke Kejari, pihak penyidik telah melakukan diversi terhadap korban dan ABH. Dimana langkah tersebut sesuai dengan perintah yang tertuang dalam Undang-undang Peradilan Anak. Dengan tujuannya hukuman dalam peradilan pidana bisa diganti dengan dengan cara lain.
“Terkait tersangka yang masih di bawah umum, nanti menjadi kewenangan jaksa. Namun langkah diversi sebelumnya sesuai UU Peradilan Anak seperti memaafkan agar proses hukum tidak berlanjut,” tutupnya.