Kirim Pesan Ancaman Berujung Dituntut Dua Tahun Penjara

terdakwa mengikuti sidang secara virtual.
Terdakwa mengikuti sidang secara virtual. (foto:ist)

Batu, SERU.co.id – Gara-gara kirim pesan whatsap bernada ancaman, Valcheinzsko Keanu Nanlohy (26), berdomisili di Kota Malang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dituntut 2 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang. Ia dinilai melakukan tindak pidana mengirimkan Informasi Elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti orang lain.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Edi Sutomo SH MH mengatakan, PN Malang telah melaksanakan Persidangan Pembacaan Putusan Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin (30/1/2023) siang. Terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lembaga pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang. Beberapa barang bukti yang ditunjukkan adalah sebuah Handphone merk Vivo V5 warna gold, sebuah gerobak/rombong kayu, satu lembar kuitansi pembelian gerobak/rombong seharga Rp4.000.000.

Baca Juga

“Juga dikembalikan kepada Saksi Andi Saputra yakni sebuah sepeda motor merk Honda Revo warna hitam biru , sebuah Handphone Merk Meizu, sebilah pisau kecil, sebilah pisau besar dan sebuah tas warna hitam yang dirampas untuk dimusnahkan,” jelasnya.

Edi, sapaan akrab Kasi Intelijen Kejari Batu menceritakan kronologis perkara. Yakni pada hari Jumat, (9/9/2022) terdakwa dengan menggunakan Handphone terus menerus menghubungi Irene Debra Octavia melalui Pesan WA yang berisi ancaman. Selanjutnya pada tanggal 11 September 2022 terdakwa kembali menghubungi Irene Debra Octavia dengan mengirimkan pesan dengan kata-kata ancaman.

“Tujuan terdakwa mengirim pesan berisi ancaman tersebut kepada Irene Debra Octavia karena Irene Debra Octavia sering menolak ajakan terdakwa untuk jalan-jalan keluar sehingga membuat terdakwa marah dan sakit hati,” ungkapnya.

Lebih detail diungkapkan, terdakwa yang merupakan warga Lamongan mengenal korban melalui media sosial. Keduanya lalu sempat bertemu di Kota Batu. Pendek cerita,  terdakwa kesal, korban yang merupakan mantan pacarnya itu tidak mau diajak jalan-jalan lagi.

“Terdakwa mengancam akan membakar gerobak milik keluarga dari perempuan itu tadi,” ujarnya.

Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan pikir – pikir. Waktu berpikir diberikan dalam kurun waktu waktu 7 Hari untuk menetukan sikap terhadap putusan tersebut. (dik/ono)

Berita Terkait