Bondowoso,SERU- Mutasi 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III dan IV lingkup Pemkab Bondowoso yang dilakukan Bupati KH.Salwa Arifin di Pendapa Bupati setempat, Kamis lalu (26/12/2019) mendapat apresiasi positif dari Ketua DPRD Bondowoso, H.Ahmad Dhafir. Karena, dalam mutasi ASN, itu Bupati Salwa memenuhi janjinya mengembalikan dua pejabat eselon III yang dimutasi pada September 2019 lalu, ke jabatan semula, sebagaimana jawaban bupati terhadap materi interpelasi DPRD.
Dua pejabat eselon III yang kembali dimutasi ke jabatan asalnya adalah Muhdar dan Satriyo Saputro. Muhdar yang sebelumnya Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tamankrocok, kemudian dilantik sebagai Camat Tamankrocok pada September 2019, kini menjabat lagi Sekcam Tamankrocok. Satriyo Saputro yang pada pelantikan September 2019 menjabat dua ganda Camat Wonosari dan Tenggarang, juga dikembalikan menjadi Sekcam Tenggarang.
Ketua DPRD H.Ahmad Dhafir yang hadir dalam pelantikan dan pengambilan sumpah 22 ASN eselon III dan IV yang dimutasi menyatakan, mengapresiasi langkah Bupati Salwa mengembalikan pejabat eselon III yang pernah dilantik pada September 2019 pada jabatan semula, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. ”Mutasi yang dilakukan bupati dengan mengembalikan pejabat yang pernah dilantik ke jabatan semula, ini bukti bupati konsekuen dengan janjinya menindaklanjuti jawaban dari interpelasi DPRD,” kata Dhafir.

Selain itu, menurut dia, bupati memenuhi janjinya mematuhi klausul berita acara rapat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyarankan mengembalikan pejabat eselon III yang pernah dilantik untuk dimutasi ke jabatan semula atau asal dalam waktu tidak terlalu lama. ”Bupati melaksanakannya tidak terlalu lama sebagaimana jawaban dan penjelasan materi interlasi dalam paripurna DPRD. Ini membuktikan bupati punya itikad baik dan menghormati DPRD. Sehingga, DPRD berkewajiban memberikan hormat kepada bupati. Karena, sebagai bangsa beradab, kita harus saling menghormati,” ujarnya.
Memang, tambah Dhafir, eksekutif (bupati, red) dengan legislatif (DPRD, red) mempunyai tugas dan fungsi berbeda. Tap, sebagaimana UU No.23 Tahun 2014, sejatinya Pemerintah Daerah itu adalah Bupati (Kepala Daerah) dan Ketua DPRD. Karena, sistem kenegaraan di Indonesia tidak ada oposisi, melainkan sila ke-4 Pancasila, yakni Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Khidmat Kebjaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. ”Jadi, DPRD adalah mitra Eksekutif, begitu juga sebaliknya,” ujar Ketua DPC PKB Bondowoso ini.
Dhafir juga menegaskan, dalam persoalan interpelasi DPRD terhadap mutasi ASN,ini bukan mencari benar atau salah dan menang atau kalah. Namun, tanggung jawab yang sama antara Bupati dan DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing. ”Bupati sebagai pelayan masyarakat menjalankan tugas dan fungsi menjalankan kebijakan. Sementara DPRD bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan bupati,” tegasnya.
Meski begitu, menurut Dhafir, kelanjutkan interpelasi DPRD masih tetap berjalan. Karena, setelah mendengar jawaban bupati dalam paripurna DPRD, masih ada mekanisme dibahas di Banmus DPRD. Mengingat, interpelasi DPRD, bukan lagi persoalan pemohon atau fraksi-fraksi. Tapi, menjadi ranah DPRD yang harus diparpurnakan untuk mendengarkan tanggapan fraksi-fraksi terhadap jawaban bupati atas materi interpelasi.”Dari paripurna DPRD, itu akan melahirkan keputusan yang menjadi rekomendasi kepada bupati untuk dilaksanakan. Jika rekomendasi tidak dilaksanakan bupati, maka DPRD punya hak untuk bersikap tegas,” pungkasnya. (ido)