Pacitan, SERU.co.id – Kasus cek mahar Rp3 miliar yang sempat menghebohkan warga Pacitan memasuki babak baru. Mbah Tarman (74) ditahan pihak kepolisian usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen cek yang digunakan sebagai mahar pernikahannya. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti awal dan hasil pemeriksaan saksi ahli.
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan membenarkan penahanan tersebut. Ia mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti awal yang cukup dan memeriksa sejumlah saksi.
“Saudara Tarman sudah kami tahan terkait dugaan pemalsuan dokumen,” seru Choirul, dikutip dari detiknews, Jumat (5/12/2025).
Kasus ini mencuat setelah pernikahan Tarman dan Shela di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Rabu (8/10/2025) viral. Pernikahan itu menyita perhatian lantaran perbedaan usia yang terpaut 50 tahun. Kemudian karena mahar berupa cek senilai Rp3 miliar.
Namun, dua hari setelah akad nikah, keluarga mempelai perempuan mendapati cek tersebut tidak dapat dicairkan. Dari penyelidikan polisi, terungkap rekening yang tercantum sebagai sumber dana tidak memiliki saldo mencukupi. Bahkan, cek tersebut diketahui ditulis sendiri oleh Tarman.
Saat diperiksa penyidik, Tarman sempat mengaku cek yang dijadikan mahar telah hilang. Meski demikian, polisi menegaskan, penentuan keaslian cek sepenuhnya menjadi kewenangan hakim melalui keterangan saksi ahli.
Dalam proses penyidikan, polisi menghadirkan saksi ahli. Khususnya untuk membandingkan cek yang dijadikan mahar dengan cek asli dari bank penerbit. Hasilnya, ditemukan adanya ketidaksesuaian.
“Saksi ahli menyatakan cek tersebut tidak sesuai dengan cek asli. Saat ini kami sudah mengantongi dua alat bukti,” ungkap Choirul.
Sebelumnya, pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar juga mengaku sempat heran dengan nilai mahar pernikahan tersebut. Kepala KUA, Bakhrul Husaeni menyebut, saat pendaftaran, mahar yang tertulis adalah sebuah mobil Toyota Camry dan uang tunai Rp1 miliar.
“Nilai itu saja sudah membuat saya kaget. Tapi dua hari menjelang akad, nominal uang mahar dinaikkan menjadi Rp3 miliar,” ungkap Bakhrul.
Saat akad berlangsung, mobil Camry ternyata tidak jadi dimasukkan sebagai mahar, melainkan hanya disebut sebagai hadiah. Usai akad, pasangan pengantin bahkan sempat berfoto sambil memegang cek bertuliskan Rp3 miliar. Para tamu undangan justru tidak diperkenankan memberi amplop, dan masing-masing mendapat uang Rp100 ribu dari pihak mempelai pria. (aan/mzm)








