Jamin Keamanan Anak, Pemkot Malang Perketat SOP Sebelum Angkutan Pelajar Beroperasi

Jamin Keamanan Anak, Pemkot Malang Perketat SOP Sebelum Angkutan Pelajar Beroperasi
Angkutan pelajar segera meluncur dan para sopir angkot harus mematuhi SOP yang berlaku. (Seru.co.id/bas)

Malang, SERU.co.id – Tidak lama lagi, angkutan pelajar di Kota Malang akan meluncur. Namun sebelum beroperasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terlebih dahulu memperketat SOP (Standard Operating Procedure) demi menjamin keamanan anak.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengungkapkan, pihaknya sedang mematangkan teknis pelaksanaan program angkutan pelajar gratis. Pasalnya, anggaran untuk program tersebut sudah ditetapkan dalam APBD 2026.

Bacaan Lainnya

“Dishub sedang menyusun SOP bagi para sopir yang akan mengoperasikan armada tersebut. Tujuannya, agar sopir bisa memberikan layanan terbaik bagi para pelajar yang menggunakan moda transportasi tersebut,” seru Jaya, sapaan akrabnya, Selasa (9/12/2025).

Kepala Dishub Kota Malang menjelaskan, pentingnya memastikan keamanan anak pengguna angkutan pelajar. (Seru.co.id/bas)
Kepala Dishub Kota Malang menjelaskan, pentingnya memastikan keamanan anak pengguna angkutan pelajar. (Seru.co.id/bas)

Pria kelahiran Ambon itu menjelaskan, SOP yang disusun mencakup dua aspek. Pertama terkait standar pelayanan sopir, terutama yang menyangkut keamanan dan keselamatan.

“Mulai tahun depan, sopir tidak diperbolehkan berbicara berlebihan saat mengemudi, serta tidak boleh menggunakan telepon genggam saat bertugas. Selain itu, pengemudi juga tidak diperkenankan berkendara ugal-ugalan karena seluruh jadwal operasional sudah ditetapkan Dishub,” terangnya.

Disamping itu, salah satu poin penting dalam SOP tersebut adalah larangan merokok saat mengemudi. Hal itu penting, mengingat asap rokok juga berbahaya bagi kesehatan orang-orang di sekitar perokok.

“Kami juga mengatur adanya batas usia maksimal sopir. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh sopir dalam kondisi bugar saat mengoperasikan kendaraan,” ungkapnya.

Adapun penentuan usia maksimal saat ini masih difinalisasi. Jaya menyebut, aturan teknisnya akan diperkuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sedang disiapkan.

“SOP juga mengatur kelayakan armada, mulai dari kelengkapan administrasi hingga kondisi fisik kendaraan. Rem, spion, serta komponen pendukung keselamatan lain wajib dipastikan berfungsi dan dalam kondisi laik jalan,” bebernya.

Penyusunan SOP yang ketat bagi para sopir angkutan pelajar mendapatkan respon positif dari Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi. Ia menilai, layanan angkutan pelajar minimal harus setara dengan standar yang dimiliki bus sekolah.

“Karena ini melayani anak-anak kita untuk pulang pergi sekolah, durasi perjalanan dan ketepatan waktu juga harus diperhatikan. Ini penting, supaya mereka tidak sampai terlambat masuk sekolah,” tegas Arief.

Ia menambahkan, setelah program angkutan pelajar berjalan, DPRD Kota Malang akan terus mendorong program peremajaan angkot. Termasuk realisasi angkutan feeder Trans Jatim yang sampai saat ini masih menjadi PR Pemkot Malang.

“Ada janji dan regulasi yang harus dipenuhi demi menghadirkan layanan yang aman, nyaman, serta terjangkau. Ini menjadi bagian dari upaya transformasi layanan angkutan kota di era modern,” tandasnya. (bas/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim