AKBP Basuki Dipecat Usai Sidang Etik, Fakta Baru Kasus Kematian Dosen Untag Terungkap

AKBP Basuki Dipecat Usai Sidang Etik, Fakta Baru Kasus Kematian Dosen Untag Terungkap
AKBP Basuki saat dipatsus di Polda Jateng. (Dok Polda Jateng)

Semarang, SERU.co.id AKBP Basuki resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Jawa Tengah, Rabu (3/12/2025). Sidang tersebut digelar buntut kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Levi, yang ditemukan meninggal di sebuah kos-hotel. Dalam persidangan juga terungkap sejumlah fakta dan kejanggalan terkait kronologi kematian korban.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menjelaskan, sidang dipimpin Kombes Fidel selaku Ketua Majelis yang juga menjabat sebagai Pengawas Itwasda Polda Jateng. Sidang berlangsung secara tertutup, dimulai pukul 10.00 -16.25 WIB. Basuki dikenai penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari ke depan

Bacaan Lainnya

“Untuk perkara AKBP Basuki, hari ini Bid Propam Polda Jateng melaksanakan sidang kode etik. Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat,” seru Artanto, dikutip dari detikjateng, Kamis (4/12/2025).

Majelis menilai, Basuki melakukan perbuatan tercela yang mencoreng nama baik Polri. Salah satu pelanggaran utama adalah hidup bersama perempuan yang bukan istri sahnya. Perbuatan tersebut melanggar etika profesi dan menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan.

Sementara itu, Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir menyatakan, putusan PTDH tersebut sudah sesuai dengan dugaan keluarga sejak awal. Namun ia menegaskan, masih banyak kejanggalan dalam kronologi kematian Levi yang terungkap selama persidangan.

“Hasil sidang kode etik hari ini PTDH. Pertimbangannya ada tiga, mulai dari perbuatan tercela yang menurunkan citra Polri. Kemudian tidur bersama wanita yang bukan istri dan penempatan di Patsus 30 hari,” kata Zainal.

Dalam persidangan terungkap, pihak Basuki sempat mengajukan pembelaan dengan alasan selama berdinas tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin. Bahkan, istri sah Basuki disebut menyatakan siap menerima kembali suaminya dan berharap agar tidak dijatuhi PTDH. Namun, majelis menilai tidak ada hal yang meringankan.

“Penuntut menyampaikan karena perkara ini viral dan menurunkan citra Polri. Lalu terbukti tidur satu kamar di luar ikatan pernikahan, maka tidak ada alasan pemaaf,” ujar Zainal, dilansir Republika.

Basuki dalam sidang juga mengakui, telah mengenal Levi sejak 2016. Hubungan mereka disebut mulai intens pada 2025. Ia mengungkapkan alasan memasukkan nama Levi dalam Kartu Keluarga (KK) sebagai famili lain karena rasa kasihan.

“Pengakuannya karena kasihan. Katanya dari desa, yatim piatu, tidak punya saudara di Semarang. Jadi dibantu supaya mudah cari kerja,” terang Zainal.

Fakta lain yang mencuat adalah kondisi Levi sebelum meninggal dunia. Levi ditemukan tak bernyawa tanpa busana di sebuah kos-hotel Mimpi Inn, Kota Semarang, Senin (17/11/2025). Dalam pemeriksaan awal, Basuki menyebut Levi meninggal sekitar pukul 05.30 WIB. Namun dalam persidangan, keterangannya berubah.

Baca juga: BNN Tangkap Buronan Kelas Kakap Dewi Astutik di Kamboja

“Di sidang tadi, dia mengaku sejak jam 12 malam sudah melihat Levi tersengal-sengal napasnya, seperti kesulitan bernapas. Tapi karena mengira kelelahan, dia tertidur. Lalu bangun jam 04.00 WIB, Levi sudah meninggal,” ungkap Zainal.

Perubahan waktu kematian dari pukul 05.30 WIB menjadi pukul 04.00 WIB. Kemudian ditambah kondisi korban sudah sesak napas sejak tengah malam menimbulkan kejanggalan serius.

Dalam sidang juga terungkap, Levi ditemukan tanpa busana karena diduga sempat menanggalkan pakaiannya saat mengalami sesak napas. Basuki mengaku sempat bertanya kepada Levi. Namun tidak mendapat jawaban sebelum akhirnya tertidur.

Majelis KKEP juga mempertanyakan, mengapa Basuki tidak segera meminta pertolongan medis. Khususnya saat mengetahui Levi mengalami gangguan pernapasan hingga meninggal dunia.

“Katanya kalut, tidak konek, kecapekan karena dua hari tidak tidur mengurusi korban,” jelas Zainal.

Dengan putusan PTDH tersebut, status AKBP Basuki resmi diberhentikan dari kepolisian. Meski demikian, pihak keluarga korban menegaskan akan terus mengawal proses pidana terkait kematian Levi. Mengingat berbagai kejanggalan yang terungkap masih memerlukan pengusutan lebih lanjut. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim