Malang, SERU.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memusnahkan jutaan barang kena cukai ilegal. Berupa rokok dan minuman beralkohol di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Selasa (9/12/2025).
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 2.626.000 batang rokok ilegal dan 23 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau setara 13,8 liter. Total nilai barang mencapai Rp3,63 miliar, sementara potensi kerugian negara ditaksir sekitar Rp1,96 miliar.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan, peredaran rokok ilegal bukan hanya pelanggaran, tetapi juga ancaman terhadap penerimaan negara. Pemusnahan ini memberikan efek jera, sekaligus bentuk komitmen menjaga akuntabilitas di bidang pengawasan.
“Rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman bagi negara, perekonomian daerah dan masyarakat,” seru Wahyu, dalam Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penindakan dalam Rangka Sosialisasi Edukasi Penanganan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, Selasa (9/12/2025).
Wahyu menjelaskan, pendapatan negara dari cukai sebagian besar kembali kepada masyarakat. Melalui program kesehatan, kesejahteraan dan penegakan hukum melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Keberhasilan pemberantasan rokok ilegal bergantung pada kolaborasi lintas sektor. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga masyarakat sangat diperlukan,” tegasnya.
Wahyu juga mengajak media untuk ikut memperluas edukasi kepada publik. Ia menilai, peran media sangat penting dalam menyebarkan informasi terkait dampak dan sanksi atas peredaran barang ilegal.
“Harapannya, masyarakat semakin memahami risiko dan konsekuensi hukumnya, serta berperan memberikan informasi jika ditemukan dugaan peredaran rokok ilegal,” tandasnya.
Senada, Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Malang, Johan Pandores menegaskan, pemusnahan kali ini bukan dengan dibakar. Namun dimusnahkan dengan mesin pencacah dan hasil akhir sebagai bahan tambahan pupuk tanaman.
“Pemusnahan ini merupakan komitmen kami menjaga akuntabilitas pengawasan, khususnya penyelesaian barang hasil penindakan tidak kembali beredar,” ucap Pandores, sapaan akrabnya.
Johan menyebut, barang-barang tersebut merupakan hasil operasi mandiri maupun gabungan antara Bea Cukai, Satpol PP, serta aparat penegak hukum lainnya sepanjang 2025.
“Penindakan ini adalah hasil kerja bersama. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp3,6 miliar dengan kerugian negara hampir Rp2 miliar,” jelasnya.
Johan turut mengimbau masyarakat, agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Selain merugikan negara, masyarakat yang kedapatan melakukan peredaran rokok ilegal, sanksinya lebih berat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjalankan usaha secara resmi. Pengurusan izin industri hasil tembakau gratis, dan jika berkas lengkap, izin bisa terbit maksimal tiga hari,” tegasnya.
Disebutkannya, jika dalam pemusnahan kali ini terjadi peningkatan, lantaran hasil tangkapan juga dari wilayah lain. Bukan hanya dari wilayah Malang Raya saja.
“Ada peningkatan, tapi masih di bawah 10 persen. Beberapa perusahaan rokok ilegal dari luar Malang yang mengirim ke beberapa titik, baik di Malang maupun luar Malang, kemudian kami tangkap,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menjelaskan, pemusnahan dilakukan secara transparan untuk memberi efek jera. Sekaligus meningkatkan kesadaran publik.
“Kegiatan ini diselenggarakan secara terbuka, agar memberikan efek jera. Serta membangun kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal,” ujarnya.
Pemusnahan tidak dilakukan dengan pembakaran, melainkan penghancuran untuk diproses menjadi kompos. Metode ini digunakan agar proses berlangsung aman dan tetap terbuka bagi publik sebagai bentuk edukasi dan pencegahan.
“Metode ini baru pertama kali diterapkan, sehingga bisa bermanfaat bagi ekosistem lingkungan,” tandasnya. (rhd)








