Malang, SERU.co.id – Rokok ilegal hasil sitaan Bea Cukai Malang pada periode Februari-Juli 2025 mengalami penurunan mencapai 10-15 persen. Penurunan jumlah hasil sitaan tersebut terjadi, karena masyarakat/pengusaha mulai patuh terhadap aturan perizinan berdirinya usaha rokok legal atau berpita cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores menerangkan, dalam periode tersebut pihaknya, bersama Pemkab dan jajaran penegak hukum Kabupaten Malang. Melakukan pemusnahan sebanyak 3.208.812 batang rokok ilegal dengan cara dibakar di PT Alam Sinar, Dusun Krajan, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Rabu (3/12/2025).
“Ini ada penurunan daripada yang tahun lalu ya. Penurunannya sekitar 10-15 persen. Karena memang masyarakat maupun pengusaha sudah mulai patuh,” seru Johan, usai pemusnahan rokok ilegal tersebut.
Johan menjelaskan, dengan penurunan ini telah menggambarkan jika usaha sosialisasi, operasi gabungan atau operasi gurita yang telah dilakukan mulai membuahkan hasil.
“Di pertengahan tahun kita bentuk satgas pemberantasan rokok ilegal sampai sekarang ini. Itu sudah mulai turun, rokok-rokok ilegal dan pasar-pasar sudah mulai terbentuk,” bebernya.
Dirinya mengaku, kesadaran masyarakat terhadap dampak dan bahaya dari peredaran rokok ilegal sudah mulai terlihat. Dikarenakan banyak pelaku usaha yang mulai mendaftarkan perizinan usaha produksi rokok mereka ke Kantor Bea Cukai Malang.
“Banyak sekali para pelaku usaha rokok ini sudah mengurus perizinan dan ini setiap hari, termasuk hari ini misalnya. (Pengajuan perizinan) dari skala kecil, menengah maupun masyarakat yang baru maupun sudah lama (mendirikan usaha produksi rokok). Mungkin dulu pernah melakukan kegiatan yang kurang pas,” tuturnya.
Dikatakan Johan, 3.208.812 batang rokok ilegal senilai Rp4,4 miliar dan kerugian negara mencapai Rp2,39 miliar tersebut. Merupakan hasil sitaan, yang tidak hanya murni diproduksi di dalam wilayah Kabupaten Malang saja. Namun beberapa temuan rokok ilegal ini juga berasal dari beberapa wilayah lainnya yang tertangkap saat melintas di Kabupaten Malang.
“Beberapa barang ini produksi dari wilayah lain, ditujukan kepada wilayah lainnya, ini salah satu modusnya ya. Jadi barang ini hasil produksi wilayah lain yang mau dikirim ke daerah lain juga. Kebetulan melintasi Malang dan kita tangkap,” bebernya.
Johan mengaku, pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Mengingat dampak negatif yang disebabkan oleh rokok tidak dilengkapi pita cukai tersebut cukup merugikan dan membahayakan masyarakat.
“Yang penting adalah pencegahannya, apa yang menjadi faktor mereka melakukan itu. Jika perizinan sulit, tadi saya sampaikan silakan mengurus perizinan di Bea Cukai, kami jamin tidak ada satu rupiah pun yang dipungut. Kalau persyaratan lengkap, maksimal 3 hari kami terbitkan izinnya, kalau lebih dari itu silakan komplain ke saya,” tuturnya. (wul/rhd)








