Jakarta, SERU.co.id – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022. Dalam surat tersebut, disebutkan mutasi terhadap 24 anggota polisi yang terbukti melakukan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan 24 personel kepolisian itu terdiri dari Perwira Menengah (Pamen) hingga Tamtama. Mutasi juga dilakukan kepada dua tersangka yaitu Bripka RR dan Bharada E.
“Iya betul semua itu hasil rekomendasi Inspektorat Khusus,” seru Irjen Dedi, Selasa (23/8/2022).
Dari 24 personel yang dimutasi itu, terdiri dari 4 Kombes; 5 AKBP; 2 Kompol; 4 AKP; 2 IPTU; 1 IPDA; 1 Bripka; 1 Brigpol; 2 Briptu; dan 2 Bharada. Seluruhnya dimutasi ke Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Yanma Polri).
Sementara itu, tersangka pembunuhan Irjen FS masih akan menjalani sidang etik pada Kamis (25/8/2022). Sidang sebelumnya dijadwalkan pada Selasa (23/8/2022).
Sejauh ini, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu otak pembunuhan Irjen FS, istri FS, PC, dua ajudannya Bharada E dan Bripka RR, serta sopirnya KM. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat dari lima tersangka telah ditahan, sedangkan PC masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Empat Poin Penting dalam Pembahasan Aturan Teknis SE Gubernur Soal Sound Horeg
- HUT ke-80 RI Jadi Ajang Pererat Tali Persaudaraan Warga Wringin
- Mengapa Pelajar Rela Bolos Sekolah Demi Menyuarakan Protes di Depan Gedung DPR RI
- Pakta Integritas, Tekad Bupati Sumenep Ciptakan Pemerintahan Bersih dan Antikorupsi
- TPA Supit Urang Layak Lokasi Pengolahan Sampah jadi Energi Listrik