Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah berencana menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang bahan pokok alias sembako di sejumlah sektor, yaitu pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan. Rencana ini tertulis dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Penerapan PPN ini dianggap memudahkan pengusaha kecil dan menengah.
Dalam draft tersebut, terdapat tiga opsi tarif PPN untuk sembako. Pertama, PPN umum sebesar 12 persen. Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Terakhir, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.
Batasan omset pengusaha yang dikenakan pajak adalah Rp 4,8 miliar per tahun. Dikutip dari Bisnis.com, terdapat 11 bahan pokok yang direncanakan akan dikenai PPN, yaitu:
1. Beras
2. Gabah
3. Jagung
4. Sagu
5. Kedelai
6. Garam
7. Daging
8. Telur
9. Susu
10. Buah-buahan
11. Sayur-sayuran.
Kendati demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kemenkeu, Neilmaldrin Noor menyatakan, keputusan PPN Sembako belum final. Neil mengatakan, kini pihaknya masih melakukan pembahasan, termasuk mengenai skema yang akan diterapkan.
“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini rancangan mengenai tarif PPN masih menunggu pembahasan,” ujarnya dalam Kompas TV, Rabu (9/6/2021). (hma/rhd)
Baca juga:
- Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG, Diduga Intervensi SPPG hingga Markup Triliunan Rupiah
- Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Alami Kecelakaan Berhasil Dievakuasi
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra
- Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput Penyidik Setelah Dicopot dan Kantor BGN Digeledah Kejagung









