Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah berencana menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang bahan pokok alias sembako di sejumlah sektor, yaitu pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan. Rencana ini tertulis dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Penerapan PPN ini dianggap memudahkan pengusaha kecil dan menengah.
Dalam draft tersebut, terdapat tiga opsi tarif PPN untuk sembako. Pertama, PPN umum sebesar 12 persen. Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Terakhir, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.
Batasan omset pengusaha yang dikenakan pajak adalah Rp 4,8 miliar per tahun. Dikutip dari Bisnis.com, terdapat 11 bahan pokok yang direncanakan akan dikenai PPN, yaitu:
1. Beras
2. Gabah
3. Jagung
4. Sagu
5. Kedelai
6. Garam
7. Daging
8. Telur
9. Susu
10. Buah-buahan
11. Sayur-sayuran.
Kendati demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kemenkeu, Neilmaldrin Noor menyatakan, keputusan PPN Sembako belum final. Neil mengatakan, kini pihaknya masih melakukan pembahasan, termasuk mengenai skema yang akan diterapkan.
“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini rancangan mengenai tarif PPN masih menunggu pembahasan,” ujarnya dalam Kompas TV, Rabu (9/6/2021). (hma/rhd)
Baca juga:
- Dampak Proyek Drainase, Perumda Tugu Tirta Minta Maaf Siagakan Tim 24 Jam
- Pulihkan Semangat Pasca Tragedi Kanjuruhan, Askab PSSI Malang Gelar Kursus Pelatih Lisensi D
- Bapenda Sambang Pondok Pesantren Sosialisasi Layanan Pajak di Hari Santri
- Dahan Pohon Beringin Raksasa di Ngajum Timpa Kabel Listrik dan Truk Parkir
- Entas Anak Tidak Sekolah, Pemkab Malang Bentuk Tim Saber ATS Kecamatan