Pemerintah Rencanakan PPN Sembako

Pemerintah berencana menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang bahan pokok alias sembako di sejumlah sektor, yaitu pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan. Rencana ini tertulis dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Penerapan PPN ini dianggap memudahkan pengusaha kecil dan menengah.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.