Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah berencana menarik tarif Pajak Petambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok (sembako) dan sekolah. Hal ini membuat masyarakat khawatir sebab akan menambah beban pengeluaran. Namun, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan, rencana tersebut tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Jadi tidak benar kalau bakal ada pajak dalam waktu dekat, pajak sembako, jasa pendidikan, kesehatan, besok, atau bulan depan, tahun ini dipajaki. Tidak,” ungkap Yustinus, Jumat (11/6/2021).
Ia menyampaikan, pemerintah memang telah menyiapkan kerangka kebijakan kenaikan PPN sembako dan sekolah. Tetapi, hal tersebut belum dibahas bersama dengan DPR RI.
Yustinus mengatakan, penarikan PPN bagi barang/jasa tertentu merupakan salah satu cara pemerintah mereformasi sistem perpajakan supaya adil dan tepat sasaran. Menurutnya, kini subsidi PPN tidak hanya diberikan bagi kalangan miskin, namun bagi kelompok kaya juga.
“Dalam konteks itulah kita ingin memperbaiki apa yang saat ini sudah ada, karena banyak pengecualian saat ini. Kira-kira begini, orang lain mengonsumsi beras premium, tapi saya makan beras daru Bulog. Sama-sama enggak kena PPN padahal daya belinya berbeda,” paparnya.
Sebelumnya, ramai diberitakan mengenai rencana pemerintah akan mengenakan PPN bagi sembako dan sekolah. Hal tersebut terungkap dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (hma/rhd)
Baca juga:
- Dampak Proyek Drainase, Perumda Tugu Tirta Minta Maaf Siagakan Tim 24 Jam
- Pulihkan Semangat Pasca Tragedi Kanjuruhan, Askab PSSI Malang Gelar Kursus Pelatih Lisensi D
- Bapenda Sambang Pondok Pesantren Sosialisasi Layanan Pajak di Hari Santri
- Dahan Pohon Beringin Raksasa di Ngajum Timpa Kabel Listrik dan Truk Parkir
- Entas Anak Tidak Sekolah, Pemkab Malang Bentuk Tim Saber ATS Kecamatan