Pemerintah berencana menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang bahan pokok alias sembako di sejumlah sektor, yaitu pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan. Rencana ini tertulis dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Penerapan PPN ini dianggap memudahkan pengusaha kecil dan menengah.














hut-80-ri-UM
hut-80-ri-jatimpark
hut-80-ri-polinema
hut-80-ri-BI-malang
hut-80-ri-UB
hut-80-ri-Lanud-Abd-Salehh
hut-80-ri-dprd-jember
hut-80-ri-perumda-tugu-tirta
hut-80-ri-uibu
hut-80-ri-bpjs-kesehatan
Ucapan HUT OJK
17RTucapan-ezgif.com-optijpeg
iklanHUtri-ezgif.com-optijpeg
hut-80-ri-seru
Tag: PPN Sembako
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.