DPRD Kabupaten Malang Siap Kawal Pengajuan ODCB di Landungsari sebagai Cagar Budaya

DPRD Kabupaten Malang Siap Kawal Pengajuan ODCB di Landungsari sebagai Cagar Budaya
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama lembaga adat Desa Landungsari di DPRD Kabupaten Malang. (Seru.co.id/wul)

Malang, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, siap kawal permohonan pengajuan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Desa Landungsari sebagai cagar budaya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza menerangkan, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama lembaga adat Desa Landungsari yang telah mereka lakukan. Para perwakilan lembaga adat Desa Landungsari meminta agar beberapa kawasan yang ditemukan ODCB dijadikan sebagai cagar budaya.

Bacaan Lainnya

Dirinya menerangkan, pengajuan sebuah temuan diduga peninggalan sejarah dijadikan cagar budaya perlu melalui beberapa mekanisme. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025.

“Nanti ketika sudah diajukan, terkait dengan perlindungan dan lain-lain itu menjadi tanggung jawab Kabupaten Malang. Momen ini tadi sudah sampaikan dalam Perda nomor 3 tahun 2011, sudah diatur mekanisme terkait pengajuan cagar budaya,” seru Faza.

Dirinya menerangkan, pihaknya akan terus mengawal proses penetapan ODCB tersebut menjadi cagar budaya di Dusun Klandungan. Selain itu, beberapa pihak terkait yakni Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang juga diminta untuk ikut mengawal.

“Kalau diperlukan dan kami diminta, untuk mempercepat prosesnya kami bersedia hadir di audiens hari ini siap turun ke lapangan. Kami mengawal agar semua pihak mendapatkan hasil yang lebih baik,” terang Faza.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kabupaten Malang, Hartono menerangkan, temuan yang diduga situs peninggalan Mpu Sendok di Dusun Klandungan ini merupakan ODCB,

“Temuan ini pernah dilakukan test pit oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah XI. Nanti selanjutnya nanti kita akan proses dari OCBD menjadi Cagar Budaya,” beber Hartono.

Hartono menjelaskan, seperti yang disampaikan ketua Komis I DPRD Kabupaten Malang, sebelum mengajukan permohonan penetapan sebagai cagar budaya, ada beberapa proses yang harus dilakukan. Seperti rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya yang terdiri dari ahli arkeologi, ahli sejarah, ahli teknik sipil, Pemda dan ahli hukum.

“Karena TACB itu harus lolos uji kompetensi dari badan sertifikasi pusat. Sehingga sementara ini kita bisa pinjam dari Provinsi,” jelasnya. (wul/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim