Batu, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu secara resmi memperkuat fondasi ekonomi kreatif daerah dengan menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur. Kerjasama strategis ini ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama untuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), sekaligus penyerahan surat pencatatan hak cipta kepada 35 inovator lokal.
Acara penandatanganan yang dilakukan oleh Wali Kota Batu, Nurochman dan Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, ini berlangsung di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani, pada Selasa (18/11/2025).
Wali Kota Nurochman dalam sambutannya menekankan urgensi perlindungan hukum, mengingat banyaknya produk unggulan Kota Batu—mulai dari UMKM, wastra (kain tradisional), pertanian, kesenian, hingga inovasi perangkat daerah—yang selama ini rentan diklaim pihak luar.
”Kota Batu kaya akan karya, inovasi, dan kreativitas, tetapi sebagian besar belum terlindungi. Tanpa HKI, karya mudah dicuri, merek mudah ditiru, dan inovasi mudah dipatahkan oleh karya luar,” seru Nurochman.
Ia menegaskan, penguatan HKI adalah fondasi penting untuk memastikan karya masyarakat memiliki daya saing di pasar yang semakin kompetitif, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif. Penyerahan surat pencatatan hak cipta ini diharapkan menjadi pemicu masif bagi seluruh pelaku kreatif dan inovator lainnya untuk segera mengurus perlindungan hukum atas ciptaan mereka. Selain itu, Wali Kota juga memberikan arahan khusus untuk melindungi identitas kuliner khas daerah.
“Pemkot Batu berkomitmen mendorong seluruh makanan khas yang disajikan maupun diproduksi masyarakat agar didaftarkan HKI-nya sebagai upaya memperkuat karakter daerah,” pungkasnya.
Melalui kolaborasi dengan Kemenkumham Jatim, Pemkot Batu berupaya memastikan bahwa proses pendaftaran HKI ke depan dapat berjalan lebih cepat, mudah, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. (dik/mzm)








