Batu, SERU.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu baru saja menggelar kegiatan Penerangan Hukum kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah se-Kota Batu di Balai Desa Pandanrejo. Kegiatan ini menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mengutamakan upaya preventif dan memitigasi risiko hukum dalam pengelolaan dana dan aset desa melalui program unggulan “Jaksa Jaga Desa”.
Kegiatan yang telah dilaksanakan pada, Sabtu sore (15/11/2025) itu, dihadiri sekitar 50 Kades dan Lurah. Ketua Asosiasi Kepala Desa dan Lurah (APEL) Kota Batu, Wiweko, dalam sambutannya menyatakan, momentum ini penting untuk mempererat silaturahmi. Serta untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa.
Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Batu, Dr. Andy Sasongko, S.H, M.Hum, dalam materinya menyampaikan, di bawah kepemimpinannya, Kejaksaan akan fokus pada pencegahan potensi masalah hukum.
”Kami akan mengutamakan upaya preventif memitigasi risiko-risiko pengelolaan baik dana desa maupun pengelolaan aset dengan menggunakan tugas dan fungsi kejaksaan sebagai Jaksa Jaga Desa,” seru Kajari Andy Sasongko.
Jaksa Jaga Desa merupakan program Kejaksaan Agung yang bertujuan mengawal dan mendampingi desa agar pengelolaan dana berjalan akuntabel dan sesuai aturan. Selain itu, Kajari mengingatkan fungsi lain Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang siap memberikan pendampingan hukum. Dan menjadi asisten legal bagi aparatur negara di tingkat desa, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Batu juga menekankan pentingnya Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Sebuah kebijakan nasional yang dilandasi Inpres No. 9 Tahun 2025. Program ini bertujuan mewujudkan swasembada pangan dan pemerataan ekonomi.
“Kejaksaan RI berperan aktif mengawal KDKMP agar berjalan transparan melalui pendampingan hukum, supervisi, monitoring, dan optimalisasi peran JAGA DESA,” tuturnya.
Disebutkannya, Pemerintah pusat, daerah, dan PT. Agrinas Pangan Nusantara bersinergi dalam program ini, dengan pendanaan yang melibatkan DAU, DBH, dan Dana Desa. Selain itu, Kejari Batu menyinggung persiapan menjelang berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.
“Untuk mendukung penyelesaian perkara berbasis pemulihan sosial, setiap desa/kelurahan diimbau untuk menyiapkan penguatan peran Rumah Restorative Justice dengan pembentukan mediator,” imbuhnya.
Kegiatan penerangan hukum yang dilakukan Seksi Intelijen Kejari Batu ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman Kades/Lurah mengenai pentingnya sinergi dan koordinasi.
”Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Batu ingin membangun kedekatan, meningkatkan komunikasi, serta memberikan pendampingan hukum yang bersifat preventif kepada para Kepala Desa/Lurah. Agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel,” tutup Kajari. (dik/mzm)








