Surabaya, SERU.co.id – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana.
Ketua Fraksi Husnul Aqib melalui juru bicaranya, Suli Daim, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jatim Senin (13/10/ 2025) menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Timur atas penjelasan yang telah disampaikan terkait konteks dan visi pokok perubahan regulasi tersebut. Menurutnya, sepuluh poin perubahan yang diajukan Gubernur mencerminkan kebutuhan riil daerah dalam memperkuat sistem penanggulangan bencana yang adaptif dan berkelanjutan.
“Materi perubahan tersebut dapat kami pahami sebagai kebutuhan regulasi yang penting untuk memperkuat kesiapsiagaan dan perlindungan masyarakat terhadap ancaman bencana,” ujar Suli Daim.
Fraksi PAN memberikan lima catatan penting terhadap rancangan perubahan perda tersebut. Pertama, terkait penetapan kawasan rawan bencana yang harus diintegrasikan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Integrasi ini dinilai penting agar potensi bencana dapat diidentifikasi secara sistematis dan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan tata ruang daerah.
Kedua, Fraksi PAN menekankan pentingnya pendidikan dan pelatihan kebencanaan dalam sistem pembelajaran. Edukasi kebencanaan, kata Suli, perlu diinternalisasikan sejak dini agar setiap warga negara memiliki kesadaran dan kesiapan menghadapi situasi darurat.
Ketiga, PAN menyoroti perlunya penguatan perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, serta kelompok masyarakat yang terdampak konflik. “Layanan bagi kelompok rentan tidak hanya sebatas penyandang disabilitas, tetapi juga mencakup seluruh kelompok yang memiliki risiko tinggi saat terjadi bencana,” tegasnya.
Keempat, Fraksi PAN mendorong pengaturan organisasi relawan penanggulangan bencana dan pembentukan forum pengurangan risiko sebagai mitra strategis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Menurutnya, penanggulangan bencana tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tetapi memerlukan keterlibatan berbagai pihak.
Kelima, PAN menekankan pentingnya kolaborasi Pentahelix, yang melibatkan unsur pemerintah, swasta, akademisi, komunitas, dan media. Pendekatan ini dinilai mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanggulangan bencana di daerah.
“Semoga catatan dan masukan Fraksi PAN ini dapat menjadi bahan pendalaman dalam pembahasan di tingkat selanjutnya, sehingga Peraturan Daerah yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi seluruh masyarakat Jawa Timur,” pungkas Suli Daim. (arc/ono)