OJK Terbitkan Regulasi Baru, Pembiayaan UMKM Kini Lebih Cepat dan Murah

OJK Terbitkan Regulasi Baru, Pembiayaan UMKM Kini Lebih Cepat dan Murah
Suasana talk show yang dihadiri perwakilan OJK Malang dan Bank Indonesia Perwakilan Malang. (dik)

​Malang, SERU.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 untuk mendorong pembiayaan UMKM yang cepat, murah dan mudah. Hal itu disampaikan narasumber dari OJK Malang dalam kegiatan talk show bertajuk Peran OJK Dalam Mendukung Pengembangan UMKM, Jumat (28/11/2025).

Dalam talk show yang berlangsung di Universitas Insan Budi Utomo (UIBU) Malang itu, Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Malang, Erna Tigayanti mengatakan, penerbitan PJOK tersebut sebagai upaya untuk semakin memberdayakan UMKM guna meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Bacaan Lainnya

” PJOK nomor 19 tahun 2025 ini diundangkan pada tanggal 2 September 2025,” seru Erna sapaannya.

Erna menyebutkan, regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui percepatan akses pembiayaan. Dalam PJOK tersebut terdapat 5 tahap penyaluran kredit UMKM. Tahap pertama adalah tahap perencanaan penyaluran di mana penyusunan rencana penyaluran pembiayaan pelayanan UKM dalam rencana bisnis PUJK.

“Tahap selanjutnya adalah tahap penerimaan permohonan kredit. Di sini dilakukan penyederhanaan persyaratan penyaluran pembiayaan UMKM,” sebut Erna yang juga Analis Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis.

Pada tahap ini, lanjut Erna, UMKM sering merasa tidak percaya diri untuk mengajukan kredit. Pasalnya, persyaratan yang ditentukan oleh perbankan sering dianggap terlalu rumit dengan jaminan yang dirasa memberatkan.

“Dari situlah UMKM biasanya lebih sering memilih pinjaman daring atau yang lebih kita sering menyebutnya pinjol,” ungkapnya.

Tahapan selanjutnya, sambung Erna adalah tahap analisis kelayakan. Dalam tahap ini penetapan kriteria khusus dalam penilaian kelayakan debitur atau nasabah UMKM. OJK berupaya untuk mempercepat proses bisnis penyaluran pembiayaan UMKM.

“Tahap yang keempat adalah tahap pemberian kredit. Di sini dilakukan penyusunan skema khusus dalam produk pembiayaan UMKM. Juga dilakukan evaluasi atas kewajaran penetapan biaya pembiayaan pada UMKM,” tuturnya.

Sedangkan tahap yang kelima adalah tahap penyelesaian, di mana dilakukan penegasan ketentuan hapus buku dan atau hapus tagih. ​Selain itu, OJK juga fokus pada tata kelola, manajemen risiko dan pengembangan kompetensi SDM di internal.

Pihaknya juga melakukan literasi keuangan dan perlindungan konsumen bagi UMKM. Dan yang tidak kalah penting adalah pemanfaatan teknologi informasi untuk mendorong ekosistem digital pembiayaan UMKM

“PJOK ini mulai berlaku setelah 2 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Ini pertama kalinya saya menyampaikan di depan teman-teman PWI Malang Raya,” imbuhnya.

​Dalam upaya memperluas akses permodalan bagi UMKM, OJK turut menyoroti peran penting pinjaman daring (online) untuk mendorong sektor produktif dan menjadi alternatif pendanaan bagi UMKM yang underserved (unbankable). Meskipun menyediakan bunga yang kompetitif dan proses pendanaan yang cepat dan mudah karena tanpa jaminan, OJK Malang memberikan peringatan keras.

“Masyarakat dan pelaku UMKM didorong untuk memastikan pinjaman yang digunakan adalah Pinjaman Daring Legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. ​Pinjamlah sesuai kebutuhan bisnis dan kemampuan bayar, bukan untuk gaya hidup,” pungkasnya. (dik/ono)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim