Surabaya, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari nota penjelasan Raperda Kehutanan yang telah disampaikan Gubernur pada Senin (20/10/2025) lalu.
Rapat paripurna yang berlangsung khidmat pada Kamis (6/11/2025) itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono, S.Sos, bersama jajaran pimpinan legislatif dan eksekutif, serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, B.Bus, M.Sc., Ph.D dan 69 anggota dewan serta perwakilan OPD.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PKB menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam membangun tata kelola hutan yang lebih adil, partisipatif, dan berkelanjutan. Fraksi ini menekankan pentingnya prinsip sustainable forest management serta perlunya penegasan hukum penggunaan Dana Desa untuk Kehutanan Sosial.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan lintas sektor dan pemberdayaan masyarakat desa hutan. Fraksi ini juga merekomendasikan adanya forum komunikasi kehutanan daerah serta integrasi kebijakan kehutanan dengan RPJMD dan RTRW untuk menghadapi perubahan iklim.
Dari Fraksi Gerindra, juru bicara Hartono, S.Kom menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan kehutanan. Ia mendorong agar Raperda ini mengakomodasi prinsip keadilan sosial, kepastian hukum, serta memastikan skema Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Sobirin menilai perlunya pelibatan masyarakat dalam tata kelola hutan. Golkar juga menyoroti efektivitas kebijakan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) dan Perhutanan Sosial, serta mendorong adanya evaluasi mekanisme pengelolaan hasil hutan dan peningkatan peran pemerintah daerah.
Dari Fraksi Demokrat, Indra Widya Agustina, S.T meminta penjelasan rinci terkait evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan kehutanan sebelumnya yang dinilai masih minim penegakan hukum. Demokrat juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas SDM dan penyusunan roadmap kehutanan Jawa Timur.
Fraksi NasDem melalui H.M. Nasih Aschal, M.Pd., mengapresiasi langkah Pemprov Jatim dalam memperbarui kebijakan kehutanan yang strategis bagi keberlanjutan lingkungan. Fraksi ini menekankan penerapan prinsip keadilan ekologis dan mendorong digitalisasi sistem informasi kehutanan serta penegakan hukum lingkungan yang transparan tanpa kompromi.
Sementara Fraksi PAN melalui Abdullah Abu Bakar, SE., memberikan apresiasi terhadap langkah Pemprov Jatim menyusun Raperda ini, namun menilai naskah akademiknya masih perlu penguatan aspek empiris dan representatif, terutama terkait ekonomi kehutanan dan perlindungan kawasan hutan. PAN menyoroti data Global Forest Watch yang menunjukkan hilangnya sekitar 11 ribu hektare hutan primer di Jawa Timur sebagai peringatan serius bagi keberlanjutan ekosistem hutan.
Fraksi PKS melalui H. Agus Cahyono, S.H., M.H., menyambut baik inisiatif Raperda namun menekankan perlunya moratorium alih fungsi hutan serta audit menyeluruh untuk mencegah perambahan dan konversi liar. PKS juga meminta agar perlindungan kawasan konservasi, termasuk mangrove, diperkuat serta pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) di sektor kehutanan lebih terarah dan berdampak bagi masyarakat.
Terakhir, Fraksi PPP–PSI melalui juru bicara Erick Komala, S.H., M.H., menyampaikan dukungan terhadap upaya Pemprov Jatim dalam mengurangi deforestasi dan degradasi hutan. Fraksi ini berharap agar Raperda Penyelenggaraan Kehutanan menjadi dasar hukum yang kuat bagi terwujudnya tata kelola hutan yang profesional, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Dengan beragam masukan tersebut, DPRD Jawa Timur sepakat untuk melanjutkan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kehutanan ke tahap berikutnya, guna mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari, adil, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (arc/ono)








