Nganjuk, SERU.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menahan SJ, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan dalam proyek pengadaan jaringan intra fiber optik tahun 2024 senilai Rp6 miliar, Rabu (8/10/2025).
SJ yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu) dan kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga memeras penyedia proyek dengan meminta uang Rp70 juta setiap bulan selama masa kontrak berjalan. Total uang yang diterima mencapai Rp840 juta.
Kepala Kejari Nganjuk, Dr. Ika Mauluddhina, S.H melalui Kasi Pidsus Yan Aswari, menyebut penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.
“Penahanan dilakukan untuk mempercepat penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti,” tegasnya.
Adapun modus dugaan korupsi tersebut, menurut Yan Aswari, SJ menekan penyedia agar menuruti permintaan dengan ancaman akan mempersulit proses pekerjaan dan pencairan dana. Maka korban pun menuruti permintaan SJ, hingga mencapai Rp840 juta.
Adapun selama menerima uang tersebut, tersangka SJ juga belum pernah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana kewajiban pelaporan gratifikasi dalam undang-undang
SJ resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Nganjuk selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 Oktober 2025. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B ayat (2), atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena proyek fiber optik yang seharusnya mempercepat layanan digital Pemkab Nganjuk justru terseret dugaan korupsi. Kejari Nganjuk kini menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. (wan/mif)