Surabaya, SERU.co.id – Forum Dosen Indonesia (FORDESI) dengan tegas menyatakan penolakan terhadap pemberian dana pensiun khusus bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penolakan ini didasarkan pada beberapa alasan mendasar yang berkaitan dengan prinsip keadilan sosial, efisiensi penggunaan anggaran negara, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Umum FORDESI, Dr. Sholikh Al Huda, M.Fil.I, yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surabaya menegaskan, pemberian dana pensiun khusus kepada anggota DPR adalah langkah yang tidak tepat dan tidak adil dalam konteks keuangan negara dan kebutuhan rakyat saat ini.
“Anggota DPR sejatinya menjalankan tugas pengabdian publik dan sudah menerima kompensasi yang layak selama masa jabatan. Prioritas anggaran negara harus diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar rakyat dan pembangunan nasional. FORDESI mendesak agar pemerintah dan DPR merevisi kebijakan ini demi keadilan sosial dan kesejahteraan bersama,” ujar Gus Sholikh, panggilan akrabnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ada beberapa alasan mendasar atas penolakan tersebut. Pertama, pemberian dana pensiun untuk anggota DPR merupakan beban finansial yang signifikan bagi negara, mengingat jumlah anggota DPR yang banyak dan masa pensiun yang panjang.
“Anggaran negara seharusnya diprioritaskan untuk pelayanan publik yang lebih mendesak dan berdampak langsung kepada kesejahteraan rakyat, seperti sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” tandasnya.
Kedua, anggota DPR telah mendapatkan berbagai tunjangan dan fasilitas yang cukup memadai selama masa jabatannya, seperti gaji yang besar, tunjangan operasional, dan fasilitas lainnya, sehingga pemberian dana pensiun khusus dianggap tidak relevan dan berlebihan.
Ketiga, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tidak terdapat ketentuan khusus yang mengatur dana pensiun bagi anggota DPR setelah masa jabatannya berakhir. Dana pensiun umumnya diatur dalam peraturan yang berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai negeri, sementara anggota DPR bukan termasuk kategori tersebut.
Keempat, pemberian dana pensiun khusus untuk anggota DPR dapat menimbulkan ketidakadilan sosial, terutama di tengah kondisi ekonomi bangsa yang masih banyak menghadapi tantangan. Apabila anggota DPR membutuhkan jaminan sosial atau jaminan hari tua, seharusnya mereka mengikuti program jaminan sosial nasional yang berlaku untuk seluruh pekerja, seperti BPJS Ketenagakerjaan.
“Dalam hal ini, FORDESI menegaskan komitmennya untuk mendukung pengelolaan keuangan negara yang transparan, efisien, dan berkeadilan serta pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran negara agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat luas,” tambahnya.
Untuk itu, FORDESI mengajak seluruh elemen masyarakat serta pembuat kebijakan untuk fokus pada peningkatan pelayanan publik dan pengentasan kemiskinan di Indonesia. (*/ono)