Pemkot Batu Siap Olah Sampah Menjadi Energi Listrik

Pemkot Batu Siap Olah Sampah Menjadi Energi Listrik
Wali Kota Batu Nurochman saat Rakor dengan Menteri LH. (ist)

Batu, SERU.co.id Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah Malang Raya. Hal itu disampaikan Wali Kota Batu, Nurochman SH MH di depan Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Hanif Faisol Nurofiq di Hotel Grand Mercure, Kota Malang, Senin (18/8/2025).

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Pengembangan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi energi Listrik (PSEL) di Wilayah Malang Raya itu, Menteri Hanif menegaskan pentingnya percepatan pembangunan PSEL sesuai Perpres No. 35 Tahun 2016, dengan target penyelesaian perizinan pada Desember 2025. Malang Raya menjadi salah satu lokasi prioritas berbasis indikasi waste to energy, dengan dukungan pendanaan berasal dari APBN-APBD.

Bacaan Lainnya

“Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi pengelolaan sampah berkelanjutan bernama Waste to Energy,” serunya.

Wali Kota Nurochman dalam paparannya menyampaikan komitmen kuat mendukung PSEL, meski masih terkendala ketersediaan lahan. Ia menyebutkan, Kota Batu menghasilkan 122,138 ton sampah/hari, dengan 106 ton terkelola dan 16 ton belum terkelola.

Baca juga: Apel Pagi ASN Pemkot Batu Bernuansa Supporter Aremania

“Kami siap berkolaborasi, termasuk jika lokasi PSEL berada di Kota Malang,” ungkap Wali Kota Nurochman.

Pemerintah Kota Batu juga telah menerapkan pemilahan sampah dan pengolahan 37 ton/hari secara mandiri. Dukungan ini diapresiasi Menteri LHK yang telah meninjau langsung kondisi pengelolaan sampah di Batu.

Dalam keterangannya usai kegiatan, Menteri LH RI, menyampaikan bahwa dalam kolaborasi strategis Waste to energy, pemerintah akan menggandeng Universitas Brawijaya. Yakni dalam studi dan rekomendasi terkait lokasi dan penyediaan lahan di Kota Malang yang akan menjadi tempat dibangunnya PSEL aglomerasi Malang Raya. Menteri Hanif berharap Malang Raya menjadi daerah aglomerasi pertama yang berhasil menjalankan program pengolahan sampah tersebut.

Baca juga: Pemkot Batu Tiga Kali Menyandang Kota Layak Anak Tingkat Nindya

Menteri Hanif juga menegaskan, prinsip pengolahan sampah wajib mengacu pada konsep segitiga terbalik. Yakni pencegahan di hulu, pemilahan organik-anorganik, dan nilai ekonomi berbasis lingkungan seperti waste to energy.

“Skema ini diharapkan menekan volume sampah tak terkelola di Malang Raya yang mencapai 1.389 ton/hari dari total timbulan 1.829 ton/hari,” pungkas Menteri Hanif.

Turut hadir dalam Rakor, Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah Kemen LH RI, Hanifah Dwi Nirwana. Jajaran Direktur Jenderal Kemen LH RI; Akademisi Universitas Brawijaya, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup di Malang Raya. (dik/mzm)

disclaimer

Pos terkait