Pemain Sinetron Muhammad Rayyan Ditangkap Usai Peras Pacar Sesama Jenisnya

Pemain Sinetron Muhammad Rayyan Ditangkap Usai Peras Pacar Sesama Jenisnya
Muhammad Rayyan Alkadrie. (ist Facebook @InfoDepok24Jam)

Jakarta, SERU.co.id Muhammad Rayyan Alkadrie, pemain sejumlah sinetron Indonesia, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pacar sesama jenisnya. Dengan video intim dan foto pribadi, Rayyan memeras korban, kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta. Pria berusia 27 tahun itu pun ditangkap kepolisian di sebuah indekos kawasan Harjamukti, Depok, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, kasus ini bermula dari hubungan asmara antara Rayyan dan seorang pria berinisial IMT yang terjalin selama dua bulan.

Bacaan Lainnya

“Mereka berkenalan melalui media sosial, lalu menjalin hubungan secara intens. Namun, hubungan tersebut mulai memburuk setelah Rayyan merasa cemburu karena IMT disebut dekat dengan pria lain,” seru Firdaus.

Lebih lanjut, Firdaus menjelaskan, perasaan cemburu itu kemudian berkembang menjadi ancaman. Rayyan diduga menggunakan rekaman video intim dan foto pribadi sebagai alat untuk memeras IMT. Ia mengancam akan menyebarluaskan konten tersebut jika tidak diberikan uang.

“Polisi menemukan enam video intim berdurasi pendek di dalam ponsel milik Rayyan. Memperlihatkan hubungan intim sesama jenis keduanya. Polisi juga menyita dua unit ponsel, print-out rekening koran Bank BCA atas nama korban, dan kartu ATM milik Rayyan,” tambahnya.

IMT disebut telah memberikan uang kepada Rayyan secara bertahap. Baik secara tunai maupun transfer, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp20 juta. Namun, Rayyan mengklaim, uang tersebut adalah imbalan atas hubungan yang mereka jalani.

“Tindakan pemerasan permintaan uang, kemudian sudah beberapa kali ditransfer kerugian kurang lebih Rp20 juta,” jelas Firdaus.

Baca juga: Pasha Ungu Murka Usai Dimas Anggara Diduga Tampar Anaknya di Lokasi Syuting

Muhammad Rayyan Alkadrie dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan. Ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara. Polisi juga mempertimbangkan penerapan pasal tambahan, termasuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pornografi.

Sebelumnya, sebuah postingan di Grup Facebook @InfoDepok24Jam mencari Muhammad Rayyan Alkadrie.

“Mohon infonya karena status ybs saat ini buronan sudah menipu dengan iming-iming pinjam uang setelah itu menghilang tanpa jejak. Setelah di selidiki saya di sini sebagai korban kesekian dan harap berhati-hati dengan orang ini,” tulis postingan tersebut. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait