Batu, SERU.co.id – Tersangka AG (21) alias Londo harus berurusan dengan hukum akibat melakukan transaksi narkotika di Kota Batu. Saat ini ia menjalani proses penyerahan tersangka dari Penyidik Polres Batu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, SH MH mengatakan, tersangka bersama barang bukti diserahkan di ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejari Batu, Selasa (19/9/2023). Tersangka yang masih berstatus mahasiswa ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut yakni Moh. Fahmi Mirza Barata, SH.
“Kronologisnya, Rabu, tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul 19.30 WIB di pinggir jalan Mustari Kelurahan Ngaglik Kecamatan Batu, tersangka melakukan perbuatan melanggar hukum terkait narkotika. Dengan cara mengambil ranjauan narkotika golongan I jenis Sabu di dalam Gang Singa tepatnya berada di tiang listrik,” serunya.
Setelah mengambil ranjauan tersebut, tersangka terhenti di pinggir Jalan Mustari sedang memegang HP dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka diperiksa dan di temukanlah barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu yang dibungkus plastik klip bening yang dibalut dengan solasi warna hitam. Petugas juga menyita 1 (satu) unit HP merk Redmi warna putih sebagai sarana komunikasi dan transaksi narkotika jenis Sabu yang kesemuanya dipegang di tangan kanan tersangka.
“Barang tersebut tersangka dapatkan dari seseorang yang bernama Budi Cakra yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) melalui sistem ranjau,” ungkapnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji, Kejari Batu Panggil Sejumlah Saksi
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti yang ada dalam penguasaannya dibawa ke Polres Batu untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Januar, sapaan Kasi Intel Kejari Batu juga menegaskan, hukum akan menjerat bagi setiap orang yang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
“Terhadap tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari. Terhitung mulai tanggal 19 september 2023 sampai dengan 08 Oktober 2023,” pungkasnya. (dik/mzm)