Malang, SERU.co.id – Polres Malang tetapkan MN (55) sebagai tersangka, dalam diduga kasus pelecehan seksual terhadap tiga santriwati mengaji di sebuah lembaga pendidikan agama tempatnya mengajar. Yang bersangkutan sudah ditahan di balik jeruji besi Polres Malang.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, penahanan dilakukan sesuai hasil gelar perkara penetapan tersangka yang telah dilakukan penyidik, Senin (27/2/2023).
“Tersangka sudah dilakukan penahanan, sudah tercukupi alat bukti yang sah,” seru Taufik.
Taufik menyebut, berdasarkan pemeriksaan penyidik, terduga tersangka MN mengakui semua perbuatannya. Pertama-tama korban diberdaya dengan disuruh untuk membersihkan TPQ tempat mereka menimba ilmu agama yang berada di Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Kemudian korban diperintahkan untuk berbaring di atas karpet dan aksi keji MN diluncurkan dengan meraba-raba tubuh korban.
Baca juga : Guru Ngaji Cabuli Tiga Muridnya di Singosari Mulai Diperiksa Kepolisian
Hal yang sama juga dikatakan oleh para korban, dimana oknum guru ngaji tersebut meraba-raba dada mereka pada saat mengaji. Tak berhenti disitu, tersangka juga pernah menggesek-gesekkan kemaluannya di bagian sensitif korban sehingga membuatnya takut dan trauma.
Guna membungkam mulut ke-3 korbannya, MN memberikan uang sebesar Rp10 ribu dengan harapan anak-anak tersebut tidak memberitahu siapapun. Perbuatan itu dilakukan berulang kali kepada ketiga korban di TPQ dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2021 hingga awal tahun 2023.