Malang, SERU.co.id – Setelah sempat terhenti mendapat Dana Alokasi Umum (DAU) specific grant selama 3 tahun, di tahun 2023 Kota Malang kembali mendapat Rp200 juta per kelurahan. Dana tersebut merupakan DAU yang ditentukan penggunaannya atau DAU specific grant.
Pembahasan tentang Pendanaan Kelurahan dilakukan dalam Forum Discussion Group (FGD) yang diselenggarakan di DJP Kanwil Jatim III, Kamis (23/2/2023). FGD tersebut dihadiri langsung Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman, Kepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar, Direktur Dana Transfer Umum DJPK Adriyanto dan Wali Kota Malang Sutiaji.
“DAU specific grant Pendanaan Kelurahan merupakan wujud komitmen dari Pemerintah Pusat untuk mendorong pemerataan layanan publik,” seru Dirjen Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman.
FGD ini sekaligus merupakan rangkaian kegiatan sosialisasi atas kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Baca juga: Awal Tahun 2023, Wali Kota Malang Fokus Peningkatan Pelayanan di Kelurahan
Atas sosialisasi itu, terdapat beberapa penyesuaian kebijakan mengenai Transfer Ke Daerah. Salah satunya, kebijakan terkait penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU). Terbagi menjadi dua, DAU block grant dan DAU specific grant.
Kota Malang yang memiliki 57 kelurahan mendapat bagian DAU specific grant sebesar Rp11,4 miliar. Artinya, setiap kelurahan mendapat dana Rp200 juta.
Sutiaji menegaskan, dana serupa sempat didapat di tahun 2019. Namun pada tahun 2020 hingga 2022 tidak ada dana tambahan, lantaran pandemi covid-19. Hingga akhirnya ada lagi pada tahun 2023 walaupun tidak sebesar tahun 2019.
Baca juga: FKUB Wacanakan ‘Kelurahan Sadar Kerukunan’ di Kota Malang
“Penjelasan adanya dana tambahan dari Dana Kelurahan yang dulu pernah dapat 2019. Sekarang ada dana lagi, tapi nominalnya tidak sebesar dulu. Ini ada 200 (juta rupiah),” ucap Sutiaji.
Terkait penggunaan dana tersebut, Sutiaji masih akan menyusunnya. Agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Teknis penggunaanya nanti akan kita susun sesuai aturan,” pungkas pria nomor satu di jajaran Pemkot Malang ini. (ws7/rhd)