FKUB Wacanakan ‘Kelurahan Sadar Kerukunan’ di Kota Malang

Raker rutin tahunan yang membahas wacana 'Kelurahan Sadar Kerukunan'. (ws7) - FKUB Wacanakan 'Kelurahan Sadar Kerukunan' di Kota Malang
Raker rutin tahunan yang membahas wacana 'Kelurahan Sadar Kerukunan'. (ws7)

Malang, SERU.co.id – Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Malang memastikan akan mewujudkan wacana ‘Kelurahan Sadar Kerukunan’. Nantinya, dalam satu wilayah kelurahan, akan terdapat tempat-tempat ibadah beserta umatnya dari masing-masing agama.

Ketua FKUB Kota Malang, Ahmad Taufiq menyampaikan, kerukunan beragama yang hanya melalui foto bersama belum cukup menampilkan kerukunan atas keberagaman. Maka, dalam rapat kerja (raker) yang dilaksanakan di Kemenag, diusulkan adanya program tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kalau studi banding hanya kita tunjukkan data kegiatan dan foto kegiatan, seperti foto bersama di Balaikota, saya rasa tidak berhenti sampai di situ. Mana yang riil? Kerukunan beragama di lapisan masyarakat kita,” seru Taufiq.

Terkait hal itu, FKUB Kota Malang telah meninjau sejumlah kelurahan yang berpeluang untuk dijadikan Kelurahan Sadar Kerukunan. Di antaranya Kelurahan Tanjungrejo dan Kelurahan Karang Besuki.

“Satu, Kelurahan Tanjungrejo, tidak terlalu jauh antara pura, gereja, masjid, katolik, kemudian disana ada chapel, semacam mushola punyanya katolik. Dan kami sudah komunikasi dengan pak lurah di sana. Kedua, Kelurahan Karang Besuki, juga memiliki syarat,” tambahnya.

Kepala FKUB Kota Malang, Ahmad Taufiq. (ws7) - FKUB Wacanakan 'Kelurahan Sadar Kerukunan' di Kota Malang
Kepala FKUB Kota Malang, Ahmad Taufiq. (ws7)

Walaupun terdapat dua nominasi yang berpeluang untuk dijadikan Kelurahan Sadar Kerukunan, Ahmad Taufiq memprioritaskan Kelurahan Tanjungrejo di tahun 2023. Sedangkan untuk kelurahan lainnya diproyeksikan di tahun berikutnya.

Salah satu syarat untuk menjadi Kelurahan Sadar Kerukunan, diperlukan keberadaan tempat ibadah dari 6 agama. Tidak hanya tempat ibadah, namun juga harus beserta umatnya dengan jumlah tertentu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *