Malang, SERU.co.id – Peristiwa ambrolnya plengsengan di Jalan Bareng Tengah RT 10 RW 03, Kecamatan Klojen pada Rabu (01/2/2023) lalu, menyebabkan dua rumah diatasnya rawan ambruk. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti pembenahan keduanya.
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto menyampaikan, plengsengan tersebut adalah kewenangan provinsi. Sehingga Pemkot Malang tidak bisa berbuat banyak, kecuali hanya melaporkannya ke provinsi.
“Itu sungainya kan kewenangan provinsi, sehingga kalau harus mlengseng, harus provinsi. Kota tidak punya kewenangan disana, karena itu saluran irigasi. Kita dalam proses pelaporan, pelaporan secara lisan sudah,” seru Dandung.
Baca juga: Pertengahan Tahun 2023, Alun-alun Tugu Kota Malang Berwajah Baru
Dandung melanjutkan, secara teknis, pembongkaran harus segera dilakukan terhadap dua rumah yang terdampak plengsengan ambrol. Karena kemiringan lantai sudah membahayakan.
“Kita lakukan upaya agar tidak terjadi longsoran lagi. Tapi prinsipnya, pembongkaran (rumah) itu dilaksanakan pemilik atau atas persetujuan pemilik,” jelas Dandung.
Dandung menegaskan, pembongkaran tidak dilakukan oleh DPUPRPKP, namun oleh pemilik rumah itu sendiri.
“Pembongkaran itu bukan dilakukan DPU. Pembongkaran itu dilakukan oleh pemilik sendiri. Kalau memang diperlukan bantuan, kita membantu. Tapi pembongkaran tidak dilakukan DPU, seandainya jika nanti (rumahnya) dibongkar,” tambah Dandung.