Keberadaan dua rumah tersebut dinilai Dandung telah menyalahi aturan terkait batas jarak bangunan dengan sempadan sungai. Namun, untuk merelokasi warga yang ada di kawasan tersebut, membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
“Sungai itu kan ada sempadannya. Pasti tidak ada izinnya itu. Ada pelanggaran (pembangunan rumah) itu. Kalau relokasi kan butuh anggaran besar juga,” jelas Dandung. (ws7/rhd)
Baca juga:
- UB Melesat di THE WUR 2026, Bukti Transformasi Menuju Universitas Riset Global
- Dari Buruh Kacip Mente Jadi Wisudawan Terbaik UB, Inilah Kisah Inspiratif Try Bhuwaneswari
- Kelangkaan Apel Ancam Industri Keripik, Pengusaha Kebingungan Cari Alternatif
- Empat Wisatawan Surabaya di Pantai Modangan Alami Laka Laut Dua Hilang dan Satu Meninggal
- Mau Dibawa ke Mana Timnas Indonesia Usai Gagal ke Piala Dunia 2026?