Keberadaan dua rumah tersebut dinilai Dandung telah menyalahi aturan terkait batas jarak bangunan dengan sempadan sungai. Namun, untuk merelokasi warga yang ada di kawasan tersebut, membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
“Sungai itu kan ada sempadannya. Pasti tidak ada izinnya itu. Ada pelanggaran (pembangunan rumah) itu. Kalau relokasi kan butuh anggaran besar juga,” jelas Dandung. (ws7/rhd)
Baca juga:
- Bukti Komitmen Pemkot Batu, Nilai Kearsipan Internal 2025 Naik 5,51 Persen
- Workshop Pelatihan Perkoperasian Dorong Percepatan Koperasi Desa Merah Putih di Kota Batu
- Rumah Dinas Wali Kota Malang dan Wawali Bakal Direnovasi 2026
- APBD 2026 Tertekan Penurunan TKD, Banggar DPRD Kota Malang Desak Optimalisasi PAD
- Babinsa Buring Bina Karakter Siswa Hormat Kepada Guru








