Sedangkan untuk permasalahan dari sengketa, nantinya tidak akan masuk dalam prioritas. Sehingga pemerintah desa ini menjadi bagian filter dalam rangka menyampaikan berkasnya sebelum masuk dalam proses cetak.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Malang itu menyebut, pihaknya akan semakin senang jika jatah yang diperoleh dari pemerintah pusat itu semakin banyak. Sehingga tanah tanah di Kabupaten Malang, secara keseluruhan memiliki kekuatan dan kepastian hukum sertifikat.
“Kalau itu selesai maka konflik konflik akan segera di eliminir sehingga APH tidak banyak tugas di bidang pertanahan,” tutupnya. (wul/mzm)
Baca juga:
- Kasus Super Flu Muncul di Jatim, Wisatawan di Kota Batu Diimbau Kembali Pakai Masker
- Antisipasi Super Flu, RS Karsa Husada Batu Siapkan Ruang Isolasi Khusus
- Wali Kota Malang Dorong Sinergi KMP-SPPG Perkuat Ekonomi Kerakyatan
- Gedung Parkir Kayutangan Integrasikan Proyek Penataan Kawasan Wisata Heritage Terpadu
- Bupati Jember Sebut Puskesmas Garda Terdepan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat








