Sedangkan untuk permasalahan dari sengketa, nantinya tidak akan masuk dalam prioritas. Sehingga pemerintah desa ini menjadi bagian filter dalam rangka menyampaikan berkasnya sebelum masuk dalam proses cetak.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Malang itu menyebut, pihaknya akan semakin senang jika jatah yang diperoleh dari pemerintah pusat itu semakin banyak. Sehingga tanah tanah di Kabupaten Malang, secara keseluruhan memiliki kekuatan dan kepastian hukum sertifikat.
“Kalau itu selesai maka konflik konflik akan segera di eliminir sehingga APH tidak banyak tugas di bidang pertanahan,” tutupnya. (wul/mzm)
Baca juga:
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra
- Momentum Hari Lahir Pancasila, Pemkab dan DPRD Pamekasan Serukan Implementasi Nyata
- Penyegaran Organisasi, Kapolres Batu Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
- Bhabinkamtibmas Sananwetan Kawal Program Ketahanan Pangan Serta Sosialisasikan Program Bulog









