Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota, tetapkan tujuh tersangka baru pengrusakan kantor Arema FC, di Jalan Mayjend Pandjaitan, Kota Malang. Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam pengrusakan Kandang Singa tersebut.
Kapolresta Malang Kota, Komber Pol Budi Hermanto mengatakan, ketujuh tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi pengrusakan itu. Butuh waktu untuk menetapkan para tersangka tersebut.
“Datang sekelompok orang yang melaksanakan aksi penyampaian pendapat, tapi saat berada di TKP sudah melakukan serangkaian tindakan perbuatan melawan hukum. Dengan cara melempar bom asap, flare, batu dan melakukan pemukulan pada pihak pengamanan kantor Arema FC,” seru Buher, sapaan akrabnya, Selasa (31/1/2023).
Baca Juga : Buntut Perusakan Kandang Singa, Polresta Malang Kota Amankan 107 Orang
Dirinya menyebut, ada beberapa barang bukti yang turut diamankan. Di antaranya bendera hitam ukuran 65×45 centi meter dengan tongkat besi warna biru. Dimana satu bendera bergambar plus (+) yang identik kelompok anarko dengan menggunakan kayu.
Serta pecahan kaca toko Arema Merch, 41 buah batu yang dilemparkan ke toko Arema dan korban, 13 buah bom smoke, 3 buah flare, dua kaleng cat semprot yang telah digunakan. Satu kantong plastik cat warna merah, tujuh kantong plastik berisi cat warna hitam yang sudah digunakan, satu buah sarung tangan warna coklat bernoda darah.
Baca Juga : Usai Pengrusakan, Aremania Pasang Lagi Logo Arema FC
Kemudian satu lembar kain warna kuning dengan noda darah, 3 buah pecahan neon box dan tangan manekin warna hitam dalam kondisi rusak, 12 bendera, 10 buah flyer dan satu buah poster.
Menurut Buher, dari tujuh tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka. Lima di antaranya dikenakan pasal 170 KUHP atau pasal 170 ayat 2. Dan dua tersangka lainnya dijerat pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946.